Anggota DPR RI Minta Pemerintah Cabut Izin Agen Travel Haji yang Tidak Patuh Regulasi
Nur Arifin menyampaikan regulasi ini dimaksudkan agar proses pemberangkatan setiap WNI yang akan menunaikan ibadah haji tercatat.
Ace menyatakan kepada pihak travel yang bersangkutan untuk diberikan sanksi.
"Sesuai dengan UU Haji dan Umroh maka bagi siapapun perusahaan yang memberangkatkan jamaah tanpa melalui sistem perjalanan haji yang telah ditetapkan, sebaiknya perusahaan itu diberikan sanksi," kata Ace.
Baca juga: Jeddah Luncurkan Danau Baru, Patung Artistik Ditempatkan Dalam Taman Danau Al-Arbaeen
Baca juga: Kiswah Kabah Akan Diserahkan ke Masjidil Haram Untuk DIganti Baru pada 10 Dzulhijjah
Adapun sanksi yang harus ditetapkan oleh pemerintah kata Ace berupaya pencabutan izin operasi terhadap pihak travel tersebut.
Terlebih, kata politisi Golkar itu, pihak travel yang bersangkutan telah mendapatkan perolehan dana yang besar dari para calon jamaah haji.
"Dicabut perizinannya karena telah mengambil dana cukup besar dari masyarakat tanpa mekanisme perjalanan sebagaimana aturan yang berlaku," ucapnya. (Tribun Network/Reynas Abdila)