Breaking News

Anggota DPR RI Minta Pemerintah Cabut Izin Agen Travel Haji yang Tidak Patuh Regulasi

Nur Arifin menyampaikan regulasi ini dimaksudkan agar proses pemberangkatan setiap WNI yang akan menunaikan ibadah haji tercatat.

AFP
Jemaah Haji berkumpul di depan Kabah di Masjidil Haram di kota suci Mekah Arab Saudi pada 1 Juli 2022. Musim haji 2022 menjadi sangat istimewa. Ini karena pelaksanaan wukuf, yang menjadi inti ibadah haji (pembeda haji dan umroh), yakni 9 Dzulhijjah, tahun ini jatuh tepat pada hari Jumat 

Ace menyatakan kepada pihak travel yang bersangkutan untuk diberikan sanksi.

"Sesuai dengan UU Haji dan Umroh maka bagi siapapun perusahaan yang memberangkatkan jamaah tanpa melalui sistem perjalanan haji yang telah ditetapkan, sebaiknya perusahaan itu diberikan sanksi," kata Ace.

Baca juga: Jeddah Luncurkan Danau Baru, Patung Artistik Ditempatkan Dalam Taman Danau Al-Arbaeen

Baca juga: Kiswah Kabah Akan Diserahkan ke Masjidil Haram Untuk DIganti Baru pada 10 Dzulhijjah

Adapun sanksi yang harus ditetapkan oleh pemerintah kata Ace berupaya pencabutan izin operasi terhadap pihak travel tersebut.

Terlebih, kata politisi Golkar itu, pihak travel yang bersangkutan telah mendapatkan perolehan dana yang besar dari para calon jamaah haji.

"Dicabut perizinannya karena telah mengambil dana cukup besar dari masyarakat tanpa mekanisme perjalanan sebagaimana aturan yang berlaku," ucapnya. (Tribun Network/Reynas Abdila)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved