Idul Adha 2022

Hukum Berkurban Melalui Aplikasi Digital, Buya Yahya Tegaskan untuk Perhatikan Hal-hal Ini

Bahkan, untuk pembayaran ibadah seperti zakat maupun kurban juga bisa dilakukan secara online. Beberapa platform maupun situs sudah menyediakannya

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Mursal Ismail
FACEBOOK/BUYA YAHYA
Buya Yahya Menjawab Pertanyaan terkait hukum seseorang berkurban secara online melalui platform digital. 

Kalau orang yang ingin berkurban mewakilkan kepada orang yang dipercaya, maka hal itu tidak menjadi persoalan.

“Mungkin ada di Papua sekelompok kaum Muslimin yang tidak pernah merasakan kurban, dan Anda jelas mengenal ustaznya, boleh. Itu Anda bener, karena orangnya jelas,” ujar Buya.

Buya Yahya pun mengatakan boleh melakukan kurban secara online dengan catatan web atau situs kurban itu jelas.

Baca juga: Hukum Kurban Sebelum Aqiqah

 “Atau melalui web yang sudah jelas. Melalui guru-guru Anda seperti ke Gresik, Bangil, Darut Tauhid di Malang, ke pesantren-pesantren jelas,” terang Buya.

“Kan jelas rekeningnya, webnya kan jelas, bener,” tambah Buya.

Buya Yahya pun mengatakan kalau pakai online yang tidak jelas jangan dilakukan.

“Jadi Anda jangan ikut-ikut yang demikian itu,” tegas Buya.

"Usahakanlah kurban di kampung-kampung kita," sambungnya.

 “Kalau masih bisa, serahkan ke kampung kita, kampung sebelah, paman atau saudara kita yang mengurus masjid disana. Kirimkan yang demikian itu,”

“Maka tidak kami himbau, bahkan tidak usah berurusan dengan online jika berurusan dengan kurban,” tegas Buya. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)

Berita Idul Adha 2022

IKUTI DAN BACA BERITA SERAMBINEWS.COM DI GOOGLE NEWS 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved