Idul Adha 2022
Hukum Berkurban Melalui Aplikasi Digital, Buya Yahya Tegaskan untuk Perhatikan Hal-hal Ini
Bahkan, untuk pembayaran ibadah seperti zakat maupun kurban juga bisa dilakukan secara online. Beberapa platform maupun situs sudah menyediakannya
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Mursal Ismail
Tanpa menghabiskan waktu dan biaya lainnya, sistem transaksi secara online lebih mudah dan cepat digunakan.
SERAMBINEWS.COM – Simak penjelasan Buya Yahya tentang hukum seseorang berkurban secara online melalui platform digital.
Di era digital saat ini, banyak transaksi yang dapat dilakukan secara online.
Tanpa menghabiskan waktu dan biaya lainnya, sistem transaksi secara online lebih mudah dan cepat digunakan.
Bahkan, untuk pembayaran ibadah seperti zakat maupun kurban juga bisa dilakukan secara online.
Baca juga: Tak Bisa Hadir Saat Penyembelihan Hewan Kurban, Apakah Kurbannya Tetap Sah? Simak Penjelasan UAS
Beberapa platform maupun situs tertentu sudah menyediakan fitur pembayaran kurban.
Gambaran tentang sistem kurban online dimulai ketika seseorang yang berkeinginan berkurban mentrasnfer sejumlah uang melalui penyedia layanan tertentu.
Uang itu nantinya akan dibelikan hewan kurban dan disembelih di tempat yang sudah ditentukan oleh penyedia platform dengan mengatasnamakan pembayar kurban.
Namun, bagaimana hukum berkurban secara online? Apakah itu melanggar ketentuan agama?
Dalam tayangan Youtube Al-Bahjah TV yang di unggah pada 13 Agustus 2017 lalu, Buya Yahya telah menjawab persoalan ini.
“Wahai Hamba Allah, urusan kurban khususnya, Anda harus benar-benar tahu, orang yang menjalankan kurban itu harus ngerti syariat,” kata Buaya Yahya.
Buya mengatakan bahwa, jika seseorang itu tidak mengerti Fiqih kurban akan bermasalah.
Baca juga: Kurban Untuk Orang Masih Hidup dan Sudah Meninggal, Mana Harus Didahulukan?
Lebih lanjut, Buya menambahkan jika terlambat, terlewat atau belum memasuki waktu kurban, maka itu bukanlah termasuk ibadah kurban.
“Tidak memenuhi syarat pun tidak jadi (bukan) kurban. Jadi ini harus dipelajari, jangan latah pakai online-online,” jelas Buya.
Buya juga mengungkapkan bahwa siapapun yang berkurban harus mengetahui orangnya siapa, pembagiannya ke mana.