Anak Kiai Jombang DPO Pencabulan Belum Berhasil Ditangkap, PWNU Jatim: Aparat Silakan Bertindak

Wakil Ketua PWNU Jatim KH Abdul Salam Shohib mengatakan, sebagai warga negara yang baik siapapun memang harus taat pada hukum yang berlaku.

Editor: Faisal Zamzami
Tangkapan layar video
Kapolres berlutut depan Kiai Jombang untuk meminta sang kyai serahkan putranya yang jadi DPO pencabulan 

SERAMBINEWS.COM, SURABAYAPolda Jatim hingga kini belum berhasil menangkap DPO pencabulan, MSAT (46) anak kiai Jombang, Jawa Timur.

Tersangka MSAT diduga dilindungi oleh pihak-pihak tertentu sehingga lolos dari kejaran polisi.

 Wakil Ketua PWNU Jatim KH Abdul Salam Shohib mengatakan, sebagai warga negara yang baik siapapun memang harus taat pada hukum yang berlaku.

"Prinsipnya, sebagai warga negara yang baik , siapapun harus taat hukum," kata Gus Salam saat dikonfirmasi, Selasa (5/7/2022).

Menurutnya, semua pihak memang harus kooperatif dalam kaitan kasus ini.


"Aparat silakan melakukan tugasnya sesuai dengan prosedur yang berlaku," jelasnya menambahkan.

Proses pencarian anak kiai Jombang yang jadi DPO pencabulan, MSAT terus dilakukan polisi.

Bahkan, Polda Jatim juga sudah mengamankan 3 orang dalam aksi kejar-kejaran yang terjadi di kawasan Ploso, Jombang, Minggu (3/7/2022).

Saat itu, Polda Jatim dan Polres Jombang mengejar iring-iringan 3 mobil di Jombang. Oleh polisi, mereka diminta berhenti. Namun, mereka menolak.

Bahkan, satu di antara mobil tersebut hendak menabrak seorang polisi yang mengejarnya menggunakan motor.

Tim gabungan polisi akhirnya menghentikan mobil yang hendak menabrak anggotanya tersebut sehingga, dua mobil lainnya lolos.

Meski demikian, upaya polisi tidak berhenti sampai di situ.

Polisi melakukan berbagai cara untuk mengamankan MSAT, termasuk mendatangi pondok pesantren tempat MSAT berasal.

Kapolres Jombang, AKBP Moh Nurhidayat diminta oleh Polda Jatim sebagai negosiator.

"Benar saya masuk ke dalam pondok pesantrennya sendirian bertemu Mbah Yai di ponpes tersebut," terang Nur Hidayat kepada TribunJatim.com.

 Saat berada di pondok pesantren, Nurhidayat menyampaikan maksud kedatangannya.

"Saya sampaikan apa adanya kepada beliau. Lalu ya seperti yang di video yang viral itu. Setelah itu, saya sampaikan ke Polda Jatim hasil pertemuan dengan Mbah Yai. Mengenai apa keputusan selanjutnya, saya serahkan kepada Polda Jatim, karena peran saya memang hanya sebagai negosiator," urai Nurhidayat.

Baca juga: Kapolres Jombang Berlutut di Depan Kiai, Minta Serahkan Anaknya DPO Kasus Pencabulan

Awal mula kasus

Kasus yang menjerat MSAT pertama kali, dilaporkan ke Polres Jombang pada Selasa (29/10/2019) oleh korban yang berinisial NA salah seorang santri perempuan asal Jawa Tengah.

Lalu, Selasa (12/11/2019), Polres Jombang mengeluarkan surat perintah dimulainya penyidikan.

MSAT dijerat dengan pasal berlapis yakni tentang pemerkosaan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur atau pasal 285 dan 294 KUHP.

Pada Januari 2020, Polda Jatim mengambil alih kasus tersebut.

Namun MSAT tetap mangkir dalam agenda pemeriksaan. Polisi bahkan gagal menemui MSAT saat akan diperiksa di lingkungan lembaga pendidikan tempat tinggalnya.

MSAT sempat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk meminta kepastian hukum atas status hukumnya yang sudah dua tahun tanpa kejelasan.

Dalam permohonan praperadilan itu, termohon adalah Polda Jatim dan turut termohon adalah Kejaksaan Tinggi Jatim.

Kuasa hukum MSAT, Setijo Boesono, saat itu, mengatakan, berkas kasus kliennya sudah beberapa kali ditolak oleh pihak kejaksaan, namun sampai saat ini belum jelas kepastian proses hukum berlanjut.

Namun pada Kamis (16/12/2021), pihak Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menolak permohonan praperadilan MSAT.

Alasan majelis hakim menolak permohonan praperadilan tersebut karena kurangnya pihak termohon, dalam hal ini Polres Jombang.

Karena, proses penyelidikan dan penyidikan kasus ini hingga penetapan tersangka dilakukan oleh Polres Jombang. Polda Jatim dalam kasus ini hanya meneruskan proses hukum saja.

Pihak MSAT masih mengajukan upaya hukum mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangkanya ke Pengadilan Negeri Jombang pada Kamis (6/1/2022). (Yusron Naufal Putra)

Baca juga: Tiga Kampus Bumi Persada Jadi Universitas, Mulai Terima Mahasiswa

Baca juga: Aceh Culinary Festival 2022 Digelar Agustus

Baca juga: Dua Petinggi ACT Pernah Dilaporkan ke Bareskrim Polri pada 2021, Ini Kasusnya

 TribunJatim.com dengan judul Kasus Anak Kiai Jombang DPO Pencabulan, PWNU Jatim: Aparat Silakan Lakukan Tugasnya

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved