MinyaKita Minyak Goreng Murah Resmi Diluncurkan, Harga Rp14 Ribu per 1 Liter

Mendag Zulkifli Hasan mengatakan pelucuran MinyaKita ini sebagai percepatan menanggulangi polemik minyak goreng di Indonesia.

Editor: Faisal Zamzami
Istimewa
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memamerkan minyak goreng kemasan 1 liter dengan harga Rp14.000 dan diberi nama Minyak Kita. 

Utamanya untuk daerah-daerah yang selama ini sulit dijangkau distribusi minyak goreng.

“Dengan dikemas maka distribusi minyak goreng curah akan lebih cepat, praktis, dan bisa menjangkau daerah-daerah yang sulit. Selain itu, juga untuk menjaga kualitasnya,” ujar Edy sebagaimana dilansir dari siaran pers KSP, Rabu (6/7/2022.

Menurut Edy, selama ini distribusi minyak goreng curah seringkali terkendala dengan persoalan teknis di lapangan.

Seperti keterbatasan mobil tangki pengangkut hingga tangki penampung di kalangan pedagang.

Hal tersebut yang seringkali membuat optimalisasi ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng curah sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) sulit diterapkan.

Sehingga untuk memastikan ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng curah kemasan sesuai dengan HET, pemerintah menerapkan skema kenaikan rasio angka pengali eskpor CPO dan bahan baku minyak goreng.

Skema kenaikan menjadi tujuh kali lipat dari kewajiban pasar domestik (DMO) bagi produsen yang bergabung untuk memproduksi minyak goreng curah kemasan.

"Skema ini juga menjadi upaya untuk mendongkrak harga Tandan Buah Segar (TBS) sawit, yang sebelumnya anjlok dan dikeluhkan oleh petani," ungkap Edy.

“Perubahan rasio satu banding lima menjadi satu banding tujuh ini juga untuk mempercepat ekspor CPO. Sebab, imbas dari larangan eskpor beberapa waktu lalu membuat pasokan CPO menumpuk dan memenuhi tangki-tangki produsen," lanjutnya.

 
Kondisi inilah yang membuat sawit petani tidak terserap dan harga menjadi turun.

Selain itu, kata Edy, Pemerintah juga melanjutkan mekanisme Flash Out (FO) untuk percepatan penyaluran ekspor CPO.

Mekanisme ini, diterapkan kepada eskportir yang tidak tergabung dalam program Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH).

“Pengusaha yang tidak tergabung dalam Simirah bisa melakukan ekspor namun harus membayat biaya tambahan sebesar 200 Dollar AS per ton kepada pemerintah,” jelasnya.

Sebagaimana diketahui, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) hari ini menyalurkan minyak goreng curah kemasan.

Peluncuran minyak goreng curah yang diberi nama ‘Minyakita’ tersebut, untuk menjaga harga minyak goreng curah sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET).

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved