Berita Banda Aceh
Pertama di Aceh, Wakaf Uang Sudah Bisa Lewat BPRS Hikmah Wakilah
KEMENTERIAN Agama RI memberikan izin kepada BPRS Hikmah Wakilah sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Uang Wakaf (LKS-PUW) yang pertama di Aceh
Jika wakaf dalam bentuk aset mungkin tidak bisa dilakukan oleh semua orang.
Berbeda dengan wakaf uang, semua orang bisa menjadi pewakaf, meskipun nilainya hanya Rp 1.000.
Kini BPRS Hikmah Wakilah hadir menjadi bank pertama yang merima wakaf uang.
Wakaf menjadi salah satu amal jariyah, karena manfaatnya bisa terus dirasakan.
KEMENTERIAN Agama RI memberikan izin kepada BPRS Hikmah Wakilah sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Uang Wakaf (LKS-PUW) yang pertama di Aceh.
Grand launching LKS-PUW berlangsung Selasa (5/7/2022) di halaman Kantor Hikmah Wakilah, Peunayong, Banda Aceh.
Dengan adanya lembaga penerima wakaf dalam bentuk uang, maka kini masyarakat yang ingin berwakaf semakin mudah.
Mereka dapat menyetorkan wakafnya ke Hikmah Wakilah atau transfer ke nomor rekening lembaga keuangannya tersebut.
Jumlahnya tidak dibatasi.
Masyarakat dapat mewakafkan semampu dan seikhlasnya, sehingga semua orang bisa berwakaf.
Baca juga: Hikmah Wakilah Jadi LKS-PWU
Baca juga: Wabup Pidie Resmikan Bank Hikmah Wakilah di Kota Beureuneun
Direktur Utama BPRS Hikmah Wakilah, Sugito, menyampaikan, lembaga keuangan syariah yang dipimpinnya itu ingin ikut berkontribusi untuk masyarakat dalam rangka menghimpun dana-dana sosial.
Karena selama ini dana sosial banyak tergalang tanpa ada registrasi secara hukum.
Oleh karena itu, melalui wakaf uang tunai ini, pihaknya membuka kesempatan kepada masyarakat yang ingin berwakaf dalam bentuk uang.
“Jadi wakaf uang ini bisa berapapun, mulai Rp 1.000 sampai tak terhingga.
Tapi jika wakafnya di atas Rp 1 juta, maka diberikan sertifikat wakaf,” ujar Sugito.