Berita Banda Aceh

Pertama di Aceh, Wakaf Uang Sudah Bisa Lewat BPRS Hikmah Wakilah

KEMENTERIAN Agama RI memberikan izin kepada BPRS Hikmah Wakilah sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Uang Wakaf (LKS-PUW) yang pertama di Aceh

Editor: bakri

Karena tidak ada batasan, dia mengharapkan akan banyak orang yang terlibat untuk mewakafkan uang, yang kemudian memberikan manfaat untuk ummat.

Nanti uang wakaf yang terhimpun itu akan digunakan dan dijadikan wakaf produktif atau aset.

“Kemudian bagi hasil dari wakaf produktif ini akan disalurkan untuk keperluan ummat, seperti pendidikan, fakir miskin, anak yatim, hingga masyarakat yang membutuhkan,” tuturnya.

Dengan wakaf produktif, maka nilai pokok wakaf tidak akan berkurang, karena yang disalurkan merupakan bagi hasil dari wakaf tersebut.

“Pengelolaan wakaf yang akan dilakukan oleh BPRS Hikmah Wakilah sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Uang Wakaf dan kerja sama dengan nadzir profesional memberi peluang bagi pengembang wakaf agar lebih produktif, serta menerapkan prinsip-prinsip manajemen modern dalam perwakafan,” ujar Sugito.

Sementara Kakanwil Kemenag Aceh, Dr Iqbal MAg mengatakan, pihaknya akan mendukung lahirnya lembaga wakaf uang tersebut.

Pihaknya akan memberikan data-data terkait pewakif uang di Aceh yang terdata di Kementerian Agama.

Tidak hanya itu, kedepan pihak Kemenag Aceh juga berencana mengajak Hikmah Wakilah untuk mensosialisasikan wakaf uang tersebut.

“Sehingga dengan dengan semakin banyak wakaf, maka semakin banyak yang menerima manfaat,” kata Iqbal.(*)

Baca juga: Aminullah Usman Tambah Saham BPRS Hikmah Wakilah

Baca juga: Hikmah Wakilah Tawarkan Pembiayaan Bermargin Murah  

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved