Berita Aceh Besar
Anggap Hakim Khilaf, Suriadi Ajukan PK ke MA Terdakwa Kasus Rudapaksa Anak Kandung
Terdakwa kasus Rudapaksa anak kandung di Aceh Besar, Suriadi bin Abdullah (46), yang sebelumnya sudah divonis bersalah, mengajukan surat Peninjauan
JANTHO - Terdakwa kasus Rudapaksa anak kandung di Aceh Besar, Suriadi bin Abdullah (46), yang sebelumnya sudah divonis bersalah, mengajukan surat Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) RI.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejari) Jantho, Wira Fadilah mengatakan, PK itu diterima pada proses registrasi di Mahkamah Syar’iyah Jantho pada 10 Mei 2022.
"Kita akan menanggapi memori dari PK oleh terdakwa ini.
Prosesnya itu sendiri kemarin baru sidang kedua agenda tanggapan/jawaban/kontra memori PK," kata Wira saat dikonfirmasi Serambi, Kamis (8/7/2022).
Ia mengatakan, dalam sidang agenda memori PK itu, nantinya akan dilakukan pengiriman kontra memori PK tersebut ke MA.
Pasalnya, substansi yang diminta oleh pemohon (kuasa hukum terdakwa Suriadi) ialah berkaitan dengan kekhilafan hakim dalam memutuskan perkara tersebut.
"Karena pertimbangan dari pemohon melalui saksi yang meringankan waktu itu tidak menjadi pertimbangan.
Kemudian pihak pemohon menganggap tuduhan terhadap terdakwa (Suriadi) adalah fitnah," ungkapnya.
Menurut terdakwa, kata Wira, perkara tersebut merupakan modus yang berkaitan dengan konflik dengan mantan istrinya yang juga ibu kandung dari korban.
Dari JPU sendiri, kata Wira, dua alat bukti dalam tuntutan tersebut sudah terpenuhi.
Baca juga: Kakek 65 Tahun Dilaporkan ke Polda NTB, Diduga Rudapaksa 10 Mahasiswi, Korban Ungkap Modus Pelaku
Baca juga: Nafsu Memuncak saat Istri Lahiran, Suami Durjana Rudapaksa Gadis 15 Tahun di Dekat Air Terjun
Dakwaan juga terbukti bahwa Suriadi melakukan pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri.
"Saat ini sendiri Suriadi masih ditahan.
Selain perkara kasus perkosaan, dia juga ditahan terkait perkara lain yakni narkotika," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Hakim Mahkamah Syar’iyah Jantho menyatakan terdakwa Suriadi terbukti bersalah telah melakukan pemerkosaan terhadap anaknya.
Ia dijatuhi hukuman 180 bulan atau 15 tahun penjara.
Dalam sidang lanjutan Suriadi sempat divonis bebas oleh Mahkamah Syar’iyah Aceh.
Dimana hakim MS Aceh membatalkan putusan Mahkamah Syar’iyah Jantho nomor 16/JN/2021/MS.Jth tanggal 16 Agustus 2021.
Hakim MS Aceh menilai bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan telah melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak kandungnya.
Tak terima dengan putusan hakim MS Aceh, JPU Kejari Jantho mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Dalam putusan kasasi itu, MA memutuskan Suriadi Bin Abdullah terbukti secara sah bersalah.
Suriadi terbukti telah melakukan jarimah pemerkosaan terhadap orang yang memiliki mahram dengannya.
Atas putusan itu, terdakwa dijatuhi hukuman 180 bulan penjara dikurangi masa penahanan yang dilalui oleh terdakwa.(i)
Baca juga: Pengakuan Pekerja Bengkel yang Rudapaksa dan Bunuh Siswi SMP, Pelaku Dijerat Pasal Berlapis
Baca juga: Dua Pecandu Sabu Bunuh dan Rudapaksa Gadis Calon Pengantin di Belawan, Pelaku Mulai Diadili