Breaking News

Konsultasi Agama Islam

Bolehkah yang Berkurban memakan daging Kurban Wajib ? - Konsultasi Agama Islam

berqurban pada hari raya ‘Idul Adha hukumnya sunnah muakkadah. Ini merupakan pendapat mazhab Syafi’i dan kebanyakan ulama

Editor: Syamsul Azman
SERAMBINEWS.COM
DPP Ikatan Sarjana Alumni Dayah (ISAD) Aceh bekerjasama dengan serambinews.com membuka Ruang Konsultasi Agama Islam diasuh oleh Tgk Alizar Usman, M.Hum. 

Konsultasi Agama Islam adalah kerjasama Serambi Indonesia dengan Ikatan Sarjana Alumni Dayah (ISAD)

Oleh Tgk Alizar Usman

Pertanyaan Kesembilan

Assalamaulaikum Wr Wb

Pengasuh Serambi Konsultasi Agama Islam yang dirahmati Allah, kami jamaah dari Lokop, ada sedikit kurang paham perbedaan qurban nazar dan wajib, khususnya dalam pembagian daging, kami dengar dari pengajian, jika  qurban nazar atau wajib, dimakan, maka harus bayar. Mohon penjelasannya, mungkin juga ada pendapat mazhab lain agar bisa dimakan selain qurban sunat. Doa kami semua kepada pengasuh KAI dan Serambi Indonesia selalu diberkahi Allah dalam dakwah konsultasi agama islam. Amin

Lokop, Serbajadi, Aceh Timur

Amriadi

Jawaban :

Wa’alaikumussalam wr wb

Terima kasih Sdr Amriadi dari Lokop, Serbajadi Aceh Timur.  yang telah menjadikan ruang Konsultasi Agama Islam, kerja sama serambinews.com dengan ISAD ini sebagai tempat bertanya. Menjawab pertanyaan Sdr dapat dijelaskan sebagai berikut :

Pada dasarnya, berqurban pada hari raya ‘Idul Adha hukumnya sunnah muakkadah. Ini merupakan pendapat mazhab Syafi’i dan kebanyakan ulama. Imam al-Nawawi mengatakan :

أَنْ مَذْهَبَنَا أَنَّهَا سُنَّةٌ مُؤَكَّدَةٌ فِي حَقِّ الْمُوسِرِ وَلَا تَجِبُ عَلَيْهِ وَبِهَذَا قَالَ أَكْثَرُ الْعُلَمَاءِ وَمِمَّنْ قَالَ بِهِ أَبُو بَكْرٍ الصِّدِّيقُ وَعُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ وَبِلَالٌ وَأَبُو مَسْعُودٍ الْبَدْرِيُّ وَسَعِيدُ بْنُ الْمُسَيِّبِ وَعَطَاءٌ وَعَلْقَمَةُ وَالْأَسْوَدُ وَمَالِكٌ وَأَحْمَدُ وَأَبُو يوسف واسحق وَأَبُو ثَوْرٍ وَالْمُزَنِيُّ وَدَاوُد وَابْنُ الْمُنْذِرِ

Sesungguhnya mazhab kita (Mazhab Syafi’i), berqurban adalah sunnah muakkadah atas orang yang mampu dan tidak wajib. Pendapat ini merupakan pendapat kebanyakan ulama. Termasuk yang berpendapat sunnah adalah Abu Bakar al-Shiddiq, Umar bin Khathab, Bilal, Abu Mas’ud al-Badriy, Sa’id bin Musayyab, ‘Itha’, ‘Alqamah, al-Aswad, Malik, Ahmad, Abu Yusuf, Ishaq, Abu Tsur, al-Muzaniy, Daud, dan Ibnu al-Munzir. (Majmu’ Syarah al-Muhazzab VIII/385)

Baca juga: Bolehkah Pengantin Tayamum dan Jamak Shalat Setelah di Make-up ? - Konsultasi Agama Islam

Di antara dalil yang menjadi pegangan kebanyakan ulama ini adalah sabda Nabi SAW yang berbunyi :

إِذَا رَأَيْتُمْ هِلاَلَ ذِى الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّىَ فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ

Jika masuk bulan Dzulhijah dan salah seorang dari kalian ingin menyembelih qurban, maka hendaklah ia tidak memotong sedikitpun dari rambut dan kukunya. (H.R. Muslim)

Imam Syafi’i mengatakan, hadits ini menjadi dalil bahwa hukum kurban itu tidak wajib. Karena dalam hadits digunakan kata “arada” (siapa yang mau). Nabi SAW menyerahkan ibadah berqurban kepada kemauan seseorang. Seandainya menyembelih qurban itu wajib, maka cukup Nabi SAW mengatakan, “Maka hendaklah ia tidak memotong sedikitpun dari rambut hingga ia berkurban.” (Al-Majmu’, Syarah al-Muhazzab 8/386).

Sebagaimana dijelaskan sebelumnya, bahwa pada dasarnya, berqurban hukumnya sunnah muakkadah, tidak wajib. Namun hukum sunnah ini dapat saja menjadi wajib dengan sebab nadzar atau sebab lainnya. Memang terjadi perbedaan tata cara penyaluran qurban antara yang wajib dan sunnah. Diantara perbedaannya, qurban wajib tidak boleh dimakan oleh yang berqurban. Zainuddin al-Malibarri dalam Kitab Fathul Mu’in menjelaskan :

ويحرم الأكل من أضحية أو هدي وجبا بنذره.

Haram makan qurban atau hadyu yang wajib dengan sebab nazar.

Kemudian, penjelasan di atas, dikomentari oleh Abu Bakar Syatha dalam Hasyiah I’anah al-Thalibin :

(قوله: ويحرم الأكل إلخ) إي يحرم أكل المضحى والمهدي من ذلك، فيجب عليه التصدق بجميعها، حتى قرنها، وظلفها. فلو أكل شيئا من ذلك غرم بدله للفقراء

(Perkataan pengarang : haram makan..dst), artinya yang berqurban dan yang memberikan hadyu haram memakannya. Karena itu, wajib atasnya menyalurkan semuanya sebagai sadaqah hingga termasuk tanduk dan kukunya. Apabila dimakan maka dibayar untuk disalurkan kepada fakir miskin sebagai gantinya. (I’anah al-Thalibin II/378)

Baca juga: Bagaimana Hukum Ketika Shalat Kena Popok Anak yang Bernajis - Konsultasi Agama Islam

Keharaman ini juga berlaku atas kerabat dari yang berqurban yang nafakahnya masih di bawah tanggungannya sebagaimana dijelaskan dalam I’anah al-Thalibin dalam bab nadzar berikut ini :

‌ولا ‌يجوز ‌له ‌أي ‌الناذر ‌الأكل ‌منه ‌ولا ‌لمن ‌تلزمه ‌نفقتهم قياسا على الكفارة.اه

Makanan yang dinadzarkan tidak boleh dimakan oleh yang bernadzar dan oleh kerabat yang wajib nafkah atas orang yang bernadzar karena diqiyaskan kepada kifarat. (I’anah al-Thalibin : II/417)

Berbeda dengan qurban wajib, qurban sunnah boleh dimakan sebagiannya. Sisanya disalurkan  kepada yang berhak sebagaimana dijelaskan dalam Syarah al-Mahalli ‘ala Minhaj al-Thalibin :

)وَلَهُ) أَيْ لِلْمُضَحِّي (الْأَكْلُ مِنْ أُضْحِيَّةِ تَطَوُّعٍ وَإِطْعَامُ الْأَغْنِيَاءِ) مِنْهَا (لَا تَمْلِيكُهُمْ) وَيَجُوزُ تَمْلِيكُ الْفُقَرَاءِ مِنْهَا لِيَتَصَرَّفُوا فِيهِ بِالْبَيْعِ وَغَيْرِهِ

Boleh bagi yang berqurban memakan qurban tathawu’ (qurban tidak wajib) dan memberi makan orang kaya akan tetapi tidak boleh menjadikan milik kepada orang kaya. Boleh menjadikan milik daging qurban kepada fakir miskin supaya mereka dapat mempergunakannya dengan menjual atau lainnya. (Syarah al-Mahalli ‘ala Minhaj al-Thalibin IV/255)

Kesimpulan

1.  Qurban wajib tidak boleh dimakan oleh yang berqurban dan juga kerabat yang masih dibawah tanggungannya. Semuanya wajib disalurkan kepada yang berhak

2.  Apabila yang berqurban terlanjur memakannya, maka wajib diganti, kemudian disalurkan kembali kepada fakir miskin

3.  Adapun qurban sunnah yang tidak wajib, maka yang berqurban boleh memakan sebagiannya. Sisanya diberikan kepada yang berhak.

Wallahua’lam bisshawab

Baca juga: Hukum Menundukkan Badan Ketika Berjalan di Depan Jamaah Shalat - Konsultasi Agama Islam

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved