Breaking News

Berita Nagan Raya

Diduga Cabuli Muridnya, Oknum Guru SD DPO Polisi

Seorang oknum guru yang bertugas di sebuah Sekolah Dasar (SD) di Nagan Raya kini menjadi buronan polisi

Editor: bakri
FOR SERAMBINEWS.COM
DPO seorang oknum guru SD di Nagan Raya yang diduga mencabuli muridnya. 

SUKA MAKMUE - Seorang oknum guru yang bertugas di sebuah Sekolah Dasar (SD) di Nagan Raya kini menjadi buronan polisi.

Pria berusia 55 tahun terlibat kasus dugaan pencabulan anak muridnya.

Polres Nagan Raya telah mengeluarkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap oknum guru berisial S, warga sebuah desa di Nagan Raya.

Daftar DPO telah disebarkan sejumlah tempat sehingga bila ada yang mengetahui untuk dilaporkan ke polisi terdekat.

Kapolres Nagan Raya, AKBP Setyawan Eko Prasetiya melalui Kasat Reskrim AKP Machfud kepada Serambi, Jumat (8/7/2022) membenarkan bahwa Polres telah mengeluarkan daftar DPO seorang pelaku pencabulan.

"Bagi yang mengetahui keberadaan oknum guru tersebut segera dilaporkan ke polisi untuk ditangkap," katanya.

Informasi diperoleh Serambi dari sumber di Polres kemarin, kasus pencabulan oleh oknum guru SD terjadi pada Maret 2022 lalu.

Kasus itu dilaporkan orang tua korban ke Polres Nagan Raya.

Namun ketika akan ditangkap, pelaku duluan kabur sehingga polisi mengeluarkan daftar pencarian orang.

Kasus pencabulan dilakukan pelaku ketika korban yang masih duduk di SD yakni dalam perpustakaan sekolah.

Baca juga: Niat Mencuri, Maling Ini Malah Berbuat Cabul karena Tergoda Kemolekan Janda, Ending-nya Minta Maaf

Baca juga: Polisi Ringkus Pelaku Cabul di Kebun Sawit, Korban Gadis Yatim Sudah Hamil Tiga Bulan

Oknum guru yang status PNS itu ketika melakukan aksinya memberikan uang kepada korban.

Selain itu, informasi yang berkembang ada sejumlah siswi lain yang menjadi korban oknum guru mata pelajaran Penjaskes yang ternyata sudah memiliki anak dan istri itu.

Satu Pelaku Rudapaksa Masih Buron

POLRES Nagan Raya hingga kini juga masih memburu seorang pelaku rudapaksa terhadap remaja 15 tahun.

Pelaku bernama Deni, warga Nagan Raya masuk dalam komplotan 14 pelaku terlibat rudapaksa ramairamai pada akhir Desember 2021 lalu.

Sebanyak 13 dari 14 pelaku sudah dijatuhi hukuman penjara.

Namun informasi lain, seorang dari 13 pelaku yang sudah dihukum itu dilaporkan kabur dari Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Banda Aceh.(riz)

Baca juga: Tiga Tahun Garap Anak Tiri di Rumah Kala Sepi, Seorang Ayah Cabul di Aceh Besar Diciduk

Baca juga: Oknum Dokter Cabul di Aceh Timur Dituntut 4 Tahun Penjara

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved