Breaking News

Berita Kutaraja

Predator Anak Diringkus Saat Meugang Usai 5 Bulan Diburu, Pindah-Pindah Tempat untuk Hilangkan Jejak

Polisi membutuhkan waktu lima bulan untuk bisa membekuk NS (29), pemuda asal salah satu gampong di Kecamatan Dewantara, Aceh Utara.

Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Saifullah
FOR SERAMBINEWS.COM
NS (29), mahasiswa asal salah satu gampong di Kecamatan Dewantara, Aceh Utara diringkus polisi karena melecehkan anak usia 5 tahun. 

"Pada hari Rabu (9/2/2022) silam, korban mengeluh sakit pada alat kelaminnya sehingga orang tuanya membawa korban untuk dilakukan pemeriksaan ke dokter yang akhirnya diketahui alat kelamin korban dalam keadaan luka dan bernanah," kata Kompol Ryan.

Setelah ditelusuri oleh orang tua korban, ia pun menceritakan kejadian  yang terjadi pada dirinya yang dilakukan oleh NS. 

"Setelah itu, melaporkan ke Polresta Banda Aceh untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut," sebut Kasat Reskrim lagi.

"Saat ditangkap, NS tidak melawan," tambah Kasatreskrim.

Saat ini, NS harus mendekam di rumah tahanan Polresta Banda Aceh.

"Pelaku dijerat Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat," pungkas Kompol Ryan.(*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved