Berita Langsa
Empat Pria di Langsa Rudapaksa Pelajar SMP Hingga Hamil 5 Bulan, 1 Pelaku Berhasil Diamankan, 3 DPO
Saat ini, 1 orang terduga pelaku berinisial AA, sudah diamankan di Mapolres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut.
Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Satu dari empat orang terduga pelaku rudapaksa anak di bawah umur hingga hamil 5 bulan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Satreskrim Polres Langsa, berhasil diamankan.
Sebelumnya, 4 terduga pelaku perbuatan asusila itu diminta datang penyidik ke Polres Langsa untuk dilakukan pemeriksaan, setelah pihak berwajib menerima laporan korban.
Namun ke-4 terduga pelaku rudapaksa anak di bawah umur ini mangkir dari panggilan penyidik, dan saat ini sudah tidak ada lagi di tempat tinggalnya.
Saat ini, 1 orang terduga pelaku berinisial AA, sudah diamankan di Mapolres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut.
Demikian disampaikan Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim, Iptu Imam Aziz Rachman, STK kepada Serambinews.com, Selasa (12/7/2022).
Menurut Kasat Reskrim, hasil pemeriksaan korban dan saksi-saksi sudah cukup, sehingga kini kasus dugaan rudapaksa anak di bawah umur itu ditingkatkan ke penyidikan.
Baca juga: Kakek 65 Tahun Dilaporkan ke Polda NTB, Diduga Rudapaksa 10 Mahasiswi, Korban Ungkap Modus Pelaku
Kemudian, 4 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, 1 pelaku berhasil diamankan, sedangkan 3 tersangka lainnya sudah ditetapkan masuk DPO.
"Hasil pemeriksaan saksi dan korban sudah cukup. Satu tersangka berinisial AA sudah kita amankan dan 3 lainnya kini DPO," ujar Iptu Imam Azis.
Pihak berwajib juga mengimbau kepada 3 tersangka lainnya agar segera menyerahkan diri kepada penyidik Sat Reskrim Polres Langsa.
Korban hamil 5 bulan
Sebelumnya dilaporkan, orang tua korban rudapaksa, warga salah satu gampong di Kecamatan Langsa Kota, Selasa (23/6/2022), membuat laporan ke Polres Langsa atas dugaan perbuatan asusila terhadap anaknya yang masih berumur 14 tahun.
Korban saat ini bahkan sudah mengadung sekitar 5 bulan.
Baca juga: Tersangka Pemerkosaan Anak Kandung di Simeulue Diancam Hukuman 200 Bulan Penjara
Pelaku yang dilaporkan orang tua korban ini berjumlah 4 orang.
Mereka semuanya juga beralamat di Kecamatan Langsa Kota, tetapi beda gampong.
Orang tua korban berinisial M kepada wartawan, Jumat (24/6/2022), menunjukkan Surat Keterangan Tanda Bukti Lapor orang tua korban M (45), Nomor: SKTBL/98/VI/SPKT/POLRES LANGSA/POLDA ACEH.
Surat laporan itu tertanggal 23 Juni 2022, tentang pemerkosaan dan atau pelecehan seksual, waktu kejadian bulan Maret 2022, di salah satu rumah di salah satu gampong di Kecamatan Langsa Kota, dengan terlapor berinisial F Cs.
Orang tua korban M menceritakan kronologis kejadian pahit menimpa putrinya berumur 14 tahun, yang masih duduk di bangku sekolah setingkat SMP ini.
Awalnya, jelas orang tua korban, di bulan Februari 2022 lalu itu, anaknya mendapat pesan singkat WhatsApp dari salah satu pelaku S, mengajak korban bertemu untuk membeli baju baru.
Baca juga: Pembunuh Siswi SMP di Langkat Terancam Hukuman Mati, Dua Kali Rudapaksa Korban saat Pingsan
Saat itu, korban masih tinggal di salah satu familinya di salah satu gampong di Kecamatan Langsa Baro, dan sekitar pukul 22.00 WIB, korban dijemput oleh A.
Korban lalu dibawa dengan sepmor ke lokasi kejadian di salah satu gampong di Langsa Kota.
Di sana ternyata korban bertemu S dan F. Lalu oleh A, S, dan F, korban dibawa ke salah satu rumah di gampong tersebut.
Di dalam rumah itulah korban mendapatkan perbuatan asusila secara bergilir oleh tiga pemuda yakni S, F, dan A.
Tidak sampai di situ, pelaku selanjutnya membawa korban ke rumah lainnya yang juga masih berada di gampong setempat.
Di rumah itu, korban kembali lagi mendapat perbuatan asusila oleh lelaki lebih dewasa.
Baca juga: Nafsu Memuncak saat Istri Lahiran, Suami Durjana Rudapaksa Gadis 15 Tahun di Dekat Air Terjun
Usai puas melakukan perbuatan bejatnya, salah satu pelaku yakni A, malam itu juga membawa korban kembali ke rumah saudaranya tempat pertama korban dijemput A.
Beberapa hari kemudian, korban pulang ke rumah orang tuanya dan mengadukan perbuatan asusila yang dialaminya kepada orang tuanya itu.
Mendengar kabar itu, betapa hancurnya hati orang tua korban.
Lalu mereka melalui seorang pengacara meminta bantuan agar melaporkan kejadian ini kepada aparat gampong.
Namun sampai saat ini orang tua korban tidak mendapatkan jawaban dan kabar apapun atas tindakan asusila menimpa anaknya itu dari aparatur gampong.
Sedangkan kini korban sudah dalam keadaan hamil sekitar 5 bulan.
Baca juga: Dua Pecandu Sabu Bunuh dan Rudapaksa Gadis Calon Pengantin di Belawan, Pelaku Mulai Diadili
Akhirnya, orang tua korban pun memilih membuat laporan ke Polres Langsa untuk menuntut keadilan.(*)