Brigadir J Tewas Tertembak Rekan Kerja, Menurut SOP Bharada E Tak Boleh Bawa Senjata Api
Baku tembak Bharada E dan Brigadir J terjadi di rumah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo terjadi pada Jumat (8/7/2022).
Penulis: Miftah Salis
SERAMBINEWS.COM - Kasus tewasnya Brigadir J ditembak Bharada E masih menjadi sorotan.
Pasalnya, kasus penembakan itu disebut memiliki banyak kejanggalan.
Baku tembak Bharada E dan Brigadir J terjadi di rumah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo terjadi pada Jumat (8/7/2022).
Bharada E disebut melepaskan lima kali tembakan sementara Brigadir J melakukan tujuh kali tembakan.
Namun ternyata, menurut SOP, Bharada E tak diperbolehkan membawa senjata api.
Hal ini disampaikan oleh pengamat Kepolisian Bambang Rukminto.
Secara kedinasan Polri, pangkat Bharada merupakan pangkat paling rendah di Tamtama.
Bambang menyebut, pangkat Bharada diperbolehkan menjadi ajudan perwira tinggi.
Hal ini tergantung dari rekomendasi pimpinan.
Namun, tugas dari Tamtama hanya membantu di rumah pejabat Polri.
Tanpa mengawal ke tempat kunjungan.
"Dia bisa naik ke Brigadir sesuai dengan masa dinasnya," kata Bambang, mengutip Wartakotalive.
Menurut Bambang, sesuai dengan SOP kepolisian, Bharada tidak diperbolehkan membawa senjata api.