Berita Nagan Raya
Jaksa Tahan Tiga Tersangka Aparatur Desa Krueng Mangkom Nagan Raya Kasus Dana Desa
Kejari Nagan Raya menahan tiga mantan aparatur Desa Krueng Mangkom, Kecamatan Seunagan, Nagan Raya
Editor:
bakri
DOK KEJARI NAGAN RAYA
Kejaksaan memperlihatkan para tersangka yang juga mantan aparatur Desa Krueng Mangkom, Kecamatan Seunagan, Nagan Raya, dalam kasus dugaan korupsi dana desa, saat penitipan di Lapas Kelas IIB Meulaboh, Selasa (12/7/2022).
Dugaan tindak pidana korupsi tiga tersangka adalah dalam pengelolaan dan penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Gampong (APBG) Krueng Mangkom tahun 2016 dan 2017.
Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, atau Pasal lainnya dalam Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dititip di Lapas
Kajari Nagan Raya, Muib melalui Kasi Pidsus Yunadi mengatakan, ketiga mantan aparatur desa Krueng Mangkom ditahan atau dititip di Lapas Kelas IIB Meulaboh.
Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan. (riz)
Baca juga: Jaksa Tahan Keuchik Paya Lipah, Kasus Dana Desa
Baca juga: Jaksa Usut Kasus Dana Desa