Berita Banda Aceh
Bandara SIM Terganjal Tiga Lembaga Untuk Layani Jalur Penerbangan Internasional
Meski berstatus bandara internasional, namun hingga kini Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Blang Bintan, Aceh Besar, masih belum bisa
BANDA ACEH - Meski berstatus bandara internasional, namun hingga kini Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Blang Bintan, Aceh Besar, masih belum bisa melakukan pelayanan untuk penerbangan jalur internasional.
Butuh dukungan dari tiga lembaga untuk bisa melayani rute tersebut, yaitu Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Kementerian Perhubungan (Kemenhub), dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenhum HAM).
Hal itu diutarakan Manager Operasional dan Service PT Angkasa Pura II Bandara SIM, Sukarni, kepada Serambi, Rabu (13/7/2022), ketika dimintai penjelasannya terkait belum dibukanya jalur penerbangan internasional dari Banda Aceh ke Kuala Lumpur, Penang, Madinah maupun Mekkah.
“Untuk bisa melakukan penerbangan jalur internasional, Bandara SIM tidak cukup dengan rekomendasi Menko Bidang Perekonomian saja, tapi harus ada dukungan dari tiga lembaga lainnya, yaitu BNPB, Kemenhub dan Kemenkum dan HAM,” katanya.
Sukarni menjelaskan, secara fasilitas Bandara SIM sudah siap untuk melayani penerbangan jalur internasional.
Sebelum pandemi Covid-19, Bandara SIM dia katakan sudah melayani jalur penerbangan internasional melalui maskapai Air Asia rute Banda Aceh-Kula Lumpur, FireFly rute Banda Aceh-Penang dan Lion Air rute Banda Aceh-Kuala Lumpur.
“Status Bandara SIM masih berstatus bandara internasional.
Statusnya belum dicabut.
Tapi kenapa pada masa pandemi Covid jalur penerbangan internasional ditutup sementara? Untuk menekan penyebaran kasus covid dari luar negeri masuk ke Aceh,” bebernya.
Baca juga: Usulan Aceh Jadi Satu-satunya Embarkasi Haji Asal Indonesia, Ini Kata Kadishub Terkait Bandara SIM
Baca juga: Mendesak, Optimalisasi Fungsi Bandara SIM
Sukarni lebih lanjut menjelaskan, pada 30 Juni 2022 lalu Menteri Koordinator Bidang Perekonomian telah memberikan surat rekomendasi persetujuan pembukaan Bandara SIM sebagai entri poin penerbangan internasional.
Namun begitu, untuk pembukaan penerbangan internasional masih dibutuhkan dukungan dari tiga lembaga lagi, yaitu BNPB, Kemenhub, dan Kemenkum HAM.
Dukungan dari BNPB dibutuhkan untuk analisa kelayakan Bandara SIM dari sisi pengamanan pencegahan Covid-19.
Kemenhub terkait dengan jadwal penerbangan, dan Kemenkum HAM terkait dengan pemeriksaan paspor penumpang.
“Setelah ketiga lembaga itu menerbitkan surat edarannya, PT Angkasa Pura siap menyediakan fasilitas untuk operasional layanan penerbangan internasional di Bandara SIM,” tuturnya.
Saat ini, Sukarni menyebutkan, ada tiga maskapai yang akan menggunakan layanan penerbangan internasional di Bandara SIM, yaitu Lion Air, Air Asia dan ketiga FireFly.