Berita Pidie
Banyak Warga Luar Aceh Jadi Buruh Tambang di Geumpang dan Mane
Banyak warga luar Provinsi Aceh bekerja sebagai buruh tambang emas ilegal di kawasan pegunungan Kecamatan Geumpang dan Mane, Pidie
SIGLI - Banyak warga luar Provinsi Aceh bekerja sebagai buruh tambang emas ilegal di kawasan pegunungan Kecamatan Geumpang dan Mane, Pidie.
Pekerja luar tersebut bebas keluar masuk tanpa melaporkan ke Pemkab Pidie.
Untuk diketahui, beberapa pekan lalu, tambang emas ilegal itu sudah diimbau Polres Pidie kepada masyarakat untuk dihentikan aktivitas, karena dinilai bisa merusak alam sehingga menyebabkan bencana alam seperti banjir.
Camat Geumpang, Maskur kepada Serambi, Kamis (14/7/2022), mengatakan, warga luar yang bekerja sebagai buruh tambang emas di Geumpang tidak pernah melapor.
Sehingga, dirinya tidak mengetahui secara detail pekerja dari luar Aceh itu.
Pekerja masuk sebagai buruh tambang emas, diduga dibawa pemodal yang melakukan aktivitas tambang emas.
"Saya tanya sama keuchik juga tidak dilaporkan jumlah warga luar yang bekerja di tambang emas.
Saya sendiri pun tidak mengetahui pasti lokasi tambang emas karena letaknya sangat jauh," ujarnya.
Ditanya apakah warga luar ramai bekerja sebagai buruh tambang emas di Geumpang, menurut Maskur, informasi diterimanya memang ramai warga memburu logam mulia di pegunungan Geumpang, tapi bukan warga dari luar Provinsi Aceh saja, melainkan warga lokal dan kabupaten lain di Aceh.
"Jika ada kecelakaan, kita tidak mengetahuinya.
Baca juga: Kapolres Minta Warga Stop Tambang Ilegal, Anggota DPRA Minta Pemerintah Bentuk Tim Terpadu
Baca juga: Anggota DPRA Minta Pemerintah Aceh Bentuk Tim Terpadu Tangani Tambang Emas Ilegal di Geumpang Pidie
Saya sering menerima informasi dari Pak Kapolsek.
Saat ini, aktivitas tambang emas sudah dihentikan," jelasnya.
Camat Mane, Mahdi kepada Serambi, Kamis (14/7/2022) mengatakan, warga luar yang bekerja pada tambang emas dominan sebagai tenaga teknis.
Dirinya tidak mengetahui persis jumlah pekerja pada tambang emas, sebab aktivitas tambang emas lokasinya hanya di Kecamatan Geumpang.
"Di Kecamatan Mane tidak ada aktivitas tambang.
Saat ini, hanya PT Woyla Aceh Minerals yang membuka lokasi tambang di Kecamatan Mane dan Geumpang," jelasnya.
Menurutnya, PT Woyla sudah dua bulan melakukan survei di Geumpang dan Mane.
Perusahan tersebut memiliki izin dari Pemerintah Pusat.
Dirinya mengetahui aktivitas dilakukan PT Woyla berdasarkan peta lokasi dari humas perusahaan itu.
" PT Woyla juga merekrut pekerja lokal dari gampong di Kecamatan Geumpang dan Mane.
Kalau berapa luas dilakukan survei dan berapa lamanya, saya tidak mengetahuinya," pungkasnya.
Harus Melapor
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pidie, Apriadi SSos, kepada Serambi, Kamis (14/7/2022) menyebutkan, pekerja yang bekerja sebagai buruh tambang emas, bukan bermakna mereka yang tidak memegang kartu prakerja, lantas mereka tidak boleh bekerja.
Pekerja tambang emas itu legal.
" Hanya saja, pemegang kartu prakerja mereka mendapat bantuan dari pemerintah.
Apakah buruh dan tukang bangunan dari luar Aceh, buat bangun masjid dan gedung lain bisa kita katakan pekerja ilegal nggak kan," tulisnya via WhatsApp.
Ia menjelaskan, terkait keberadaan mereka menetap di suatu tempat, maka pekerja berkewajiban melapor kepada keuchik gampong setempat.
Sehingga, setiap pendatang bisa terdata keberadaannya di suatu tempat.
" Apakah camat dan keuchik sudah menindak pendatang yang tidak melapor.
Saya tidak tahu status kegiatan penambangan di sana legal atau ilegal.
Tapi, yang jelas di Dinaskertran Pidie tidak terdaftar satu pun perusahan yang bergerak di bidang pertambangan," tegas Apriadi. (naz)
Baca juga: TNI dan Polisi Patroli Bersama di Geumpang Pidie, Imbau Warga Hentikan Tambang Emas Ilegal
Baca juga: Aceh Jaya Optimis Bisa Eliminasi Malaria, tapi Tambang Emas Gunong Ujeun Jadi Kendala