Berita Jakarta
Wabah PMK Ditutup-tutupi, Ombudsman: Sudah Ada sejak 2015
Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika menyampaikan fakta bahwa Penyakit Mulut dan Kuku (PMK)
JAKARTA - Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika menyampaikan fakta bahwa Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) sudah masuk Indonesia pada 2015.
Menurutnya, pemerintah sengaja menutupi persoalan hewan ternak tersebut dengan berbagai alasan.
"Informasi dan dokumen yang dikumpulkan Ombudsman wabah PMK ada di Indonesia pada tahun 2015 tetapi dokumen itu tidak disampaikan kepada publik atau tepatnya ditutup-tutupi pemerintah," kata Yeka saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (14/7/2022).
Yeka menyayangkan pemerintah saat itu tidak menindaklanjuti temuan wabah PMK yang ditemukan di DKI Jakarta, Gunung Sindur Jawa Barat, dan Tangerang.
Ia meyakini sebetulnya peristiwa tujuh tahun silam merupakan peringatan kepada pemerintah dalam hal ini Kementerian Pertanian.
"Semestinya sejak saat itu Badan Karantina Kementerian Pertanian langsung memperketat lalu lintas hewan di Indonesia," imbuhnya.
Yeka mendorong pemerintah mendorong mempercepat penyaluran vaksinasi massal untuk menekan penyebaran wabah PMK.
Diketahui, PMK saat ini sudah menyebar ke 21 provinsi di Indonesia dalam kurun kurang dari 2 bulan sejak ditetapkannya wabah PMK pada 9 Mei 2022 oleh pemerintah.
Baca juga: 33 Hewan Ternak di Subulussalam Terjangkit Wabah PMK
Baca juga: Kasus PMK di Bireuen Terus Bertambah, 3.795 Hewan Kurban Disembelih
Melihat dari situs siagapmk. id pada 14 Juli 2022 terdapat 362. 263 kasus aktif PMK.
Saat ini kasus aktif yang masih tersisa yakni sebanyak 219.601 ekor, dinyatakan sembuh 136.680 ekor, potong bersyarat 3.585 ekor, dan dinyatakan mati 2.397 ekor.
"Total hewan yang sudah divaksin mencapai 474.107 ekor," tutur Yeka.
Sebanyak 94.000 dosis vaksin penyakit mulut dan kuku (PMK) tahap ketiga telah tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Senin (4/7/2022).
Vaksin Aftopor yang diimpor dari Perancis tersebut disimpan di gudang penyimpanan Marunda, Jakarta Utara lalu didistribusikan dan diawasi oleh Kementan.
Peternak rugi Rp 788,81 M
Wabah PMK kekinian tidak hanya dialami oleh hewan ternak sapi, melainkan sudah terjadi juga di hewan ternak lain.
Beberapa hewan ternak yang terjangkit di antaranya yakni kerbau, kambing, domba hingga babi.
Dalam catatan Ombudsman potensi kerugian para peternak akibat wabah PMK tidak kurang dari Rp 788,81 miliar.
"Jadi bukan di sapi saja sudah menyangkut ke hewan-hewan lainnya," ungkap Yeka.
Kerugian Peternak Terus Meningkat
Ombudsman berpandangan mitigasi dan penanganan ke depan perlu lebih ditingkatkan mengingat potensi nilai kerugian yang terus meningkat setiap harinya.
Kerugian di atas belum termasuk kerugian yang diderita oleh para peternak sapi perah, disebabkan menurunnya secara drastis produksi susu sapi yang mereka hasilkan," ucap Yeka.
Berdasarkan data GKSI per 13 Juli 2022, sapi perah yang terinfeksi PMK sebanyak 55.478 ekor di Jawa Timur atau 31,19 persen dari total populasi sapi perah, 19.267 ekor di Jawa Barat, dan 5.189 ekor di Jawa Tengah.
Dari data itu, terang Yeka, penurunan produksi susu masing-masing mencapai 30 persen atau sekitar 137,14 ton untuk di Jawa Barat, 40 persen atau sekitar 66 ton di Jawa Tengah, dan 30 persen atau sekitar 535,71 ton di Jawa Timur.
"Potensi kerugiannya tidak kurang dari 6 miliar rupiah per hari, atau dalam satu bulan bisa mencapai 1,7 triliun rupiah.
Penurunan produksi susu sapi rakyat ini berdampak terhadap meningkatnya impor susu," ucapnya. (tribun network)
Baca juga: Kasus PMK di Aceh Jaya Meningkat
Baca juga: Pengadaan Sapi Pokir DPRK Pidie Tunggu Verifikasi, Dilakukan di Tengah Wabah PMK