Berita Banda Aceh

Polisi Amankan Empat Pria Terkait Kepemilikan Narkoba, Pelaku Sempat Tak Mengaku

Polresta Banda Aceh mengamankan empat orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ganja dan sabu-sabu

Editor: bakri
SERAMBINEWS.COM/INDRA WIJAYA
Kepolisian menggelar konferensi pers kasus penyalahgunaan narkoba, di lapangan Indoor Mapolresta Banda Aceh, Jum'at (15/7/2022). 

BANDA ACEH - Polresta Banda Aceh mengamankan empat orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ganja dan sabu-sabu.

Keempat tersangka diamankan di wilayah hukum kota Banda Aceh sejak April 2022 lalu.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto SIK melalui Kasatresnarkoba Kompol Tendri Wardi, mengatakan, barang bukti itu sudah diamankan sejak April 2022 lalu.

"Dan tadi malam kita berhasil mengamankan satu orang tersangka yang berprofesi sebagai wiraswasta.

Dia memiliki sabu seberat 2,9 gram sabu.

Total ada empat orang tersangka yang kita amankan sejak April," kata Tendri saat konferensi pers, di lapangan Indoor Polresta Banda Aceh, Jumat (15/7/2022).

Ia mengatakan, penanganan perkara itu sengaja dikumpulkan.

Penangkapan pertama dilakukan pada April berinisial AM dengan barang bukti sabu seberat 52 gram sabu.

Rencana barang haram tersebut akan dijual di seputaran Kota Banda Aceh.

Kemudian barang asal Aceh Utara dengan BB sabu seberat 32 gram.

Baca juga: Relawan Perguruan Tinggi Anti Penyalahgunaan Narkoba Se-Indonesia Kumpul di USK

Baca juga: Sejak 6 Bulan Terakhir, PT Banda Aceh Sudah Menghukum Mati 17 Terdakwa Perkara Narkoba

Kemudian barang bukti ganja yang diamankan diamankan setelah pasca pengiriman ganja kering melalui bandara SIM Aceh Besar pada Jumat (28/4/2022).

"Dari tanggapan itu kami terus melakukan pencarian terhadap keberadaan pelaku, sehingga berhasil ditangkap dirumahnya, Minggu (22/6/2022)," ucap Kasatresnarkoba.

Terakhir penangkapan yang dilakukan beberapa hari lalu dengan tersangka berinisial AM dengan barang bukti sabu seberat 2,9 gram.

Barang yang diamankan ini merupakan barang yang siap pakai dan siap edar.

"Saat ini, pelaku diamankan di Polresta Banda Aceh dan dijerat dengan pasal Pasal Pasal 114 junto 127, Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 hingga 20 tahun penjara," pungkasnya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved