Berita Regional
Tim Kemendagri Turun ke Sumut, Tangani Permasalahan Lahan Eks Bandara Polonia Medan
Dirjen Bina Adwil Kemendagri, Safrizal ZA, Sabtu (16/7/2022), memimpin tim Ditjen Bina Adwil untuk menyelesaikan persoalan lahan eks Bandara Polonia.
Penulis: Fikar W Eda | Editor: Saifullah
Laporan Fikar W Eda | Sumut
SERAMBINEWS COM, MEDAN - Dirjen Bina Adwil Kemendagri, Safrizal ZA, Sabtu (16/7/2022), memimpin tim Ditjen Bina Adwil untuk menyelesaikan persoalan lahan eks Bandara Polonia Medan.
Permasalahan yang sudah terjadi bertahun-tahun, kata Safrizal, harus diselesaikan segera untuk menjamin kepastian hukum bagai masyarakat maupun seluruh pihak.
Atensi percepatan pada permasalahan tersebut tidak hanya melibatkan Pemerintah Kota Medan maupun Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Namun, juga telah menyita perhatian serius dari pemerintah pusat.
Bersama Safrizal, juga hadir Direktur Kawasan, Perkotaan dan Batas Negara, serta Direktur Polisi Pamong Praja.
“Kedatangan kami di Kota Medan menjadi bukti komitmen yang kuat dari pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri untuk bersama-sama seluruh pemangku kepentingan melakukan upaya-upaya percepatan penyelesaian relokasi Bandara Polonia Medan," urai dia.
Baca juga: Selesaikan Sengketa Lahan Masyarakat vs Perusahan, Komisi II DPRA Turun ke Singkil
Dari total lahan seluas kurang lebih 591,3 Ha dan hak pakai seluas 321,3 Ha, sekitar 260 Ha sampai saat ini masih dikuasai oleh masyarakat Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Polonia Medan.
Dalam area tersebut terdapat sekitar 5.425 kepala keluarga dengan jumlah penduduk sebanyak 24.000 jiwa.
Selain itu, kondisi permukiman di kawasan tersebut tergolong sebagai kawasan padat penduduk dengan berbagai fasilitas umum.
Seperti masjid, gereja, vihara, kuil, sekolah, jalan umum, dan lapangan umum, serta fasilitas sosial lainnya.
“Kantor BPN Kota Medan perlu segera melakukan kegiatan IP4T (Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah) di Kelurahan Sari Rejo untuk mengetahui secara pasti subjek dan objek tanah beserta aspek-aspek lainnya, agar proses percepatan penyelesaian permasalahan lahan eks Bandara Polonia berjalan lancar dan sesuai ketentuan peraturan perundangan,” ujar Safrizal.
Menyikapi permasalahan tersbut, Tim Kemendagri juga telah melakukan pertemuan koordinasi dan konsolidasi, baik dengan Gubernur Sumatera Utara maupun Wali Kota Medan.
Termasuk turun kelapangan bertemu camat dan lurah setempat.
Gubernur Sumatera Utara yang mengantar tim ke lapangan menunjukkan situasi terakhir Bandara Polonia yang sekarang bernama Lanud Soewondo, tapi sudah tidak layak lagi sebab di sekitar bandara terdapat pemukiman padat.
Baca juga: Sengketa Lahan, Besok Polda Sumut Dijadwalkan Tinjau Perbatasan Aceh Tamiang - Langkat
Tim juga meninjau lokasi tanah untuk bandara Lanud pengganti di lahan eks perkebunan seluas 1.170 Ha.
Di lokasi baru yang jauh dari permukiman di Hamparan Perak yang akan segera diukur oleh Kanwil BPN Provinsi Sumatera Utara.
Pengukuran dijadwalkan mulai 18 Juli 2022, dan semua proses ini akan dikawal dari Tim Kemendagri untuk kelancaran prosesnya.(*)