VIRAL SD di Nias Larang Siswi Pakai Jilbab, Orang Tua Murid Tak Terima, Kepsek Ungkap Alasannya
Kebijakan aneh Kepsek SD Negeri Nomor 070991 Mudik, Gunungsitoli itu pun menuai polemik.
SERAMBINEWS.COM - Larangan menggunakan jilbab bagi siswi kembali terjadi di Indonesia.
Kali ini terjadi di Nias, Sumatera Utara.
Kepala sekolah SD Negeri Nomor 070991 Mudik, Gunungsitoli, melarang penggunaan jilbab di sekolah yang ia pimpin.
Akibat aturan tersebut, orang tua murid tidak terima.
Kebijakan aneh Kepsek SD Negeri Nomor 070991 Mudik, Gunungsitoli itu pun menuai polemik.
Sang Kepsek mengaku ia hanya meneruskan aturan yang diterapkan sebelum ia menjabat sebagai kepala sekolah.
Di Nias, Islam merupakan agama minoritas. Hal itu membuat Suarno (54) orangtua dari GA (13) murid kelas VI SD merasa keberatan atas pelarangan menggunakan jilbab di sekolah tempat anaknya belajar.
Ia pun mendatangi SD Negeri Nomor 070991 Mudik, dan menjumpai kepala sekolah.
Ia juga akan berencana menempuh jalur hukum, karena telah melanggar Hak Azasi seseorang dalam tata cara penggunaan pakaian sekolah.
Dalih kepsek larang jilbab
Kepala Sekolah SD Negeri Nomor 070991 Mudik, Yonarius Ndruru membenarkan bahwa dirinya melarang menggunakan jilbab kepada murid berinisial GA.
Yonarius mengatakan, hal tersebut dilakukannya demi keseragaman bagi seluruh murid yang bersekolah di tempatnya.
"Benar memang, saya tadi memanggil GA dan menyampaikan, agar mulai besok tidak menggunakan jilbab. Hal itu, karena saya berpedoman pada sistem yang telah ada sebelum saya menjabat kepala sekolah di sini, karena saya baru masuk di sini bulan tiga (Maret) lalu," kata Yonarius.
Kebijakan yang sensitif
Dinas Pendidikan Nasional Kota Gunungsitoli Sumatera Utara Yafeti K Bu'ulolo menyayangkan, adanya Informasi pelarangan jilbab di SD Negeri Nomor 070991 Mudik, Gunungsitoli, Sumatera Utara.