Dua Waria Baku Hantam di Binjai, Seorang Bersimbah Darah, Sakit Hati Pelanggan Salon Direbut
Korban mengalami luka dan pendarahan parah pada kepala akibat dipukul berulang kali menggunakan kayu.
Bahkan rekaman video saat korban tergeletak tidak sadarkan diri di lokasi kejadian juga viral di media sosial Facebook," ujar Siswanto, Jumat (15/07/2022).
Lanjut Siswanto, akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka dan pendarahan parah pada kepala akibat dipukul RH berulang kali menggunakan kayu.
Bahkan saat ditemukan warga, korban sudah dalam kondisi tergeletak tidak sadarkan diri di lokasi kejadian.
"Dari hasil interogasi, diakuinya, RH nekat melakukan aksi penganiayaan itu karena dipicu rasa sakit hatinya terhadap korban yang dia anggap telah merebut langganan salonnya," ujar Siswanto.
Dalam kasus ini, RH dipersangkakan melanggar Pasal 351 junto 170 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun kurungan penjara.
Baca juga: FAKTA 12 Warga Sipil Dibantai KKB Papua, 10 Orang Tewas Termasuk Pendeta, Berikut Identitas Korban
Baca juga: Turun ke Gampong, Pj Bupati Aceh Besar Sosialisasi Program Imunisasi Anak
Baca juga: Walau di Tengah Lautan Harga Kebutuhan Pokok di Kepulauan Banyak Tetap Sama dengan di Daratan
TribunMedan: Perkelahian Sesama Waria di Binjai Viral di Medsos, Ternyata Persoalan Pelanggan Salon