Dua Waria Baku Hantam di Binjai, Seorang Bersimbah Darah, Sakit Hati Pelanggan Salon Direbut
Korban mengalami luka dan pendarahan parah pada kepala akibat dipukul berulang kali menggunakan kayu.
SERAMBINEWS.COM - Perkelahian sengit yang melibatkan dua waria viral di media sosial.
Sakit hati jadi alasan seorang waria melancarkan aksinya pada sesama waria.
Dua waria tersebut lantas terlibat perkelahian sengit.
Peristiwa yang terekam dalam video viral tersebut terjadi di Binjai.
Berdasarkan penulusuran ternyata kejadian terjadi di Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai, Sumut.
Bahkan seorang korban tergeletak tidak sadarkan diri di lokasi kejadian.
Korban mengalami luka dan pendarahan parah pada kepala akibat dipukul berulang kali menggunakan kayu.
Polsek Binjai Barat telah mengamankan dua pria ini.
Pelaku penegeroyokan yakni berinisial RH alias Nicky (38) warga Jalan Letda Umar Baki, Lingkungan VI, Kelurahan Sukaramai, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai, Sumatra Utara.
Nicky diamankan lebih kurang dua bulan setelah korban melaporkan kasus ini ke polisi pada 22 Mei 2022.
Dan tersangka ternyata sempat melarikan diri ke Palembang, Sumatera Selatan.
Baca juga: DH Kena Tikam di Leher saat Melerai Perkelahian di Kedai Tuak di Aceh Tenggara
RH diamankan oleh personel Unit Reskrim Polsek Binjai Barat, usai dijemput dari sebuah salon kecantikan di Kelurahan Pekanselesai, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, Rabu (13/07/2022) sekira pukul 17.30 WIB.
Kapolsek Binjai Barat AKP Siswanto Ginting mengatakan, dalam operasi penangkapan itu, polisi turut mengamankan barang bukti sebatang kayu, tidak lain alat yang diduga digunakan tersangka RH untuk menganiaya korban.
Dalam operasi penangkapan terhadap tersangka RH merupakan hasil pengungkapan kasus dugaan penganiayaan yang dialami Rio Ramadan Ketaren alias Aurel (28), warga Jalan Dahlia, Lingkungan IV, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Binjai Utara.
"Kasus penganiayaan ini sendiri terjadi di depan Gedung Mutiara, Jalan Rumbia, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Binjai Barat, pada 20 Mei 2022 silam.
Baca juga: Anggota Brimob Dikeroyok saat Lerai Perkelahian, Istri Korban yang Hamil Diinjak Pelaku
Bahkan rekaman video saat korban tergeletak tidak sadarkan diri di lokasi kejadian juga viral di media sosial Facebook," ujar Siswanto, Jumat (15/07/2022).
Lanjut Siswanto, akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka dan pendarahan parah pada kepala akibat dipukul RH berulang kali menggunakan kayu.
Bahkan saat ditemukan warga, korban sudah dalam kondisi tergeletak tidak sadarkan diri di lokasi kejadian.
"Dari hasil interogasi, diakuinya, RH nekat melakukan aksi penganiayaan itu karena dipicu rasa sakit hatinya terhadap korban yang dia anggap telah merebut langganan salonnya," ujar Siswanto.
Dalam kasus ini, RH dipersangkakan melanggar Pasal 351 junto 170 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun kurungan penjara.
Baca juga: FAKTA 12 Warga Sipil Dibantai KKB Papua, 10 Orang Tewas Termasuk Pendeta, Berikut Identitas Korban
Baca juga: Turun ke Gampong, Pj Bupati Aceh Besar Sosialisasi Program Imunisasi Anak
Baca juga: Walau di Tengah Lautan Harga Kebutuhan Pokok di Kepulauan Banyak Tetap Sama dengan di Daratan
TribunMedan: Perkelahian Sesama Waria di Binjai Viral di Medsos, Ternyata Persoalan Pelanggan Salon