Petaka Pacaran di Rel Kereta Api Tengah Malam, Satpam Tewas Keserempet Kereta Api, Pacar Histeris

Ada luka parah di bagian belakang kepala AP hingga jasadnya tergeletak di saluran irigasi bawah jembatan rel kereta api.

Editor: Faisal Zamzami
Freepik
Ilustrasi perselingkuhan 

E dijemput M dan diminta mengantarnya pulang sekitar pukul 03.40 Wib.

Setelah Puskesmas buka, keduanya ke puskesmas untuk memeriksa kaki E.

Baca juga: Tangisan Pilu Istri, Bahagia Jadi Duka, Positif Hamil Anak Pertama saat Suami Meninggal Kecelakaan

Masyarakat Dilarang Beraktivitas di Rel Kereta Api

PT KAI memberikan peringatan keras kepada masy arakat agar tidak melakukan aktivitas di rel kereta api.

Larangan yang dikeluarkan itu bertujuan untuk menghindari hal buruk yang tidak diinginkan.

Bahkan, ada sanksi pidana bagi siapa pun yang melanggar larangan tersebut karena selain membahayakan diri juga berbahaya bagi perjalanan kereta api.

Manajer Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Suprapto, mengatakan, hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretapian.

Ia mengatakan, rel kereta api merupakan jalur khusus kereta api sehingga tidak dapat dimanfaatkan sembarangan karena menyangkut keselamatan perjalanan kereta api.

"Jadi, tidak boleh ada orang yang berada di lintasan kereta api karena sangat membahayakan," kata Suprapto saat ditemui di Stasiun Cirebon, Jalan Inspkesi, Kota Cirebon, Kamis (17/2/2022).

Karena itu, pihaknya mengimbau masy arakat tidak berada di rel kereta api untuk kepentingan apa pun karena membahayakan keselamatannya sendiri.

Ia mengatakan, ancaman pidana bagi siapa pun yang terbukti beraktivitas di jalur kereta api ialah penjara maksimal tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta.

Selain itu, masyarakat diminta menjaga keselamatan perjalanan kereta api dan orang-orang di sekitarnya agar tidak berkativitas di jalur kereta api.

"Kami mohon saling meningatkan saat melihat orang-orang sekitarnya beraktivitas di rel kereta api karena sangat membahayakan," ujar Suprapto.

Telebih, saat ini kecepatan maksimal kereta api yang melintasi wilayah PT KAI Daop 3 Cirebon pun meningkat hingga mencapai 115-120 kilometer per jam.

Padahal, sebelumnya kecepatan maksimal kereta api di wilayah PT KAI Daop 3 Cirebon hanya mencapai 105-110 kilometer per jam.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved