Berita Aceh Tamiang
Miris! Banyak Orang Tua di Aceh Tamiang Malu Punya Anak Disabilitas & Tidak Dimasukkan dalam KK
Mirisnya lagi, terang Jayanti, mereka menemukan banyak orang tua yang tidak memasukkan anaknya yang berstatus ABK ke dalam kartu keluarga (KK).
Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Saifullah
Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang
SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG - Sebagian besar orang tua di Aceh Tamiang diklaim masih malu memiliki anak berkebutuhan khusus (ABK) atau penyandang disabilitas.
Tidak transaparannya sikap orang tua ini menjadi persoalan tersendiri untuk memberi hak kepada ABK.
Sikap sebagian besar orang tua itu terungkap ketika anggota Komisi I DPRK Aceh Tamiang beberapa kali meninjau langsung aktivitas ABK di sejumlah sekolah.
Di Aceh Tamiang, saat ini memang baru memiliki satu SLB yang melayani pendidikan TK hingga SMA.
Namun di beberapa kecamatan, sudah tersedia sekolah pendamping yang siap menerima murid ABK.
“Data dari Dinas Sosial, jumlah ABK di Aceh Tamiang lebih dari dua ribu orang, tapi ini bisa saja lebih karena sikap orang tua yang tertutup,” kata anggota Komisi I DPRK Aceh Tamiang, Jayanti Sari, Senin (18/7/2022).
Baca juga: VIDEO Kisah Ibu dan Dua Anak Disabilitas di Peudada Bireuen, Hanya Bisa Merangkak Dalam Beraktivitas
Rasa malu ini tidak hanya terlihat dari keengganan orang tua melanjutkan pendidikan anaknya dari TK ke SD, tapi juga tidak bersedia mengurus bantuan operasional penyelenggaraan (BOP) pendidikan anak usia dini.
“Banyak yang tidak mau mengurus BOP, menurut pihak sekolah bisa disebabkan orang tua malu karena harus menyertakan kartu keluarga dan surat keterangan dari dokter,” kata Jayanti.
Padahal anggaran BOP yang disediakan untuk siswa ABK lebih besar, yakni mencapai Rp 2,4 juta.
“Tapi tetap saja banyak yang tidak mengurus,” kata Jayanti.
Mirisnya lagi, terang Jayanti, mereka menemukan banyak orang tua yang tidak memasukkan anaknya yang berstatus ABK ke dalam kartu keluarga (KK).
Sikap ini jelas tidak dibenarkan karena akan menyulitkan pemerintah daerah dalam memberikan hak dan perlindungan kepada ABK.
Baca juga: Rawat Ibu Usai Ditelantarkan Ayah, Anak Disabilitas Peluk Jenazah Mamanya Saat Meninggal
“UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak mewajibkan pemerintah memenuhi hak semua anak-anak, artinya ABK juga punya hak yang sama,” lanjut Jayanti.
Begitupun, Jayanti menyadari, pola asuh ABK memang berbeda dengan anak lain.