Opini

Aceh Perlu Kehidupan Normal

Sang Jenderal memiliki cukup kompetensi untuk membuat normalisasi kehidupan di Aceh, sampai terpilihnya Gubernur definitif 2024 mendatang

Editor: bakri
zoom-inlihat foto Aceh Perlu Kehidupan Normal
FOR SERAMBINEWS.COM
J KAMAL FARZA, Pengacara dan Pekerja Kebudayaan, Tinggal di Jakarta

(Harapan Besar pada Sang Jenderal)

OLEH J KAMAL FARZA, Pengacara dan Pekerja Kebudayaan, Tinggal di Jakarta

ACEH sudah punya pemimpin baru, Jenderal (Purn) Achmad Marzuki (AM).

Meskipun berlabel Pj (Penjabat), tetapi kehadiran mantan Pangdam Iskandar Muda itu, sangat penting dan strategis: AM bisa sebagai dokter yang menyembuhkan orang sakit, sebagai wasit dalam pertandingan sepakbola, sebagai motivator pemberi semangat untuk si patah hati, sebagai tukang perbaikan rumah rusak, sebagai dermawan penolong orang kesusahan, dan sebagai teladan, untuk memberikan inspirasi tumbuhnya kepemimpinan baru di Aceh.

“Aceh Perlu Kehidupan Normal,” kata mantan Juru Bicara (Jubir) GAM, Sofyan Dawood (SD), suksesor keberhasilan Achmad Marzuki sebagai pemimpin transisi di Aceh pengganti Gubernur demisioner, Nova Iriansyah.

Dan Sang Jenderal memiliki cukup kompetensi untuk membuat normalisasi kehidupan di Aceh, sampai terpilihnya Gubernur definitif 2024 mendatang.

Aceh itu miskin keteladanan, yang berakibat miskinnya kepemimpinan.

Yang ujungnya membuat miskin secara sosial dan budaya.

Saya setuju Sofyan, Aceh Perlu Kehidupan Normal.

Baca juga: Achmad Marzuki Resmi Jabat Pj Gubernur Aceh, Ini Harapan Pengusaha Santri Aceh

Baca juga: Tugas Berat Menanti Achmad Marzuki

Dan Pusat sudah mempercayai AM untuk menjadi pemimpin transisional.

Kompetensi Sang Jenderal AM memiliki legitimitasi dan dasar yang kuat untuk menjadi Penjabat Gubernur.

Secara kronologis, Tanggal 1 Juli 2022 AM mundur dari TNI, Tanggal 4 Juli diangkat menjadi Staf Ahli Mendagri Bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa.

Karena untuk jadi staf ahli harus dari birokrat, Mendagri mengontraknya menjadi pegawai kontrak dengan metode P3K (Pegawai dengan Perjanjian Kerja), tanggal 5 Juli keluar Keputusan Presiden RI Nomor 70/P/2022 tentang Pengesahan Pemberhentian Gubernur Aceh Sisa Masa Jabatan Tahun 2017-2022 dan Pengangkatan Penjabat Gubernur Aceh, Tanggal 6 Juli AM dilantik sebagai Pj Gubernur Aceh, dari Ahli Mendagri (eselon 1).

Sah nyaris tanpa celah hukum.

Secara sejarah leadership, AM punya reputasi dan prestasi di dunia kemiliteran, abituren Akademi Militer (Akmil) angkatan 1989 satuan infanteri ini, terrecord pernah mengemban sejumlah jabatan strategis di TNI AD.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved