Dua Agen BRILink di Banyuasin Ditangkap Polisi, Gelapkan Uang Nasabah Rp 2,6 Miliar, Habis Untuk Ini
Keduanya menjadi tersangka penggelapan uang setoran nasabah senilai Rp 2,6 miliar milik puluhan nasabah Bank BRI.
Bank BRI lalu melaporkan hal tersebut ke SPKT Polda Sumsel pada 7 Juli 2022 lalu.
"Dari Subdit II Perbankan Ditreskrimsus Polda Sumsel bergerak cepat melakukan penyelidikan langsung gelar perkara menetapkan dua tersangka," ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam dijerat dengan pasal 50 undang-undang nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan Subsider pasal 374 KUHP.
Lebih Subsider pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara sekurang kurangnya tiga tahun dan paling lama delapan tahun serta denda lima miliar dan paling banyak Rp.100 M.
Sementara itu, tersangka Marsidi mengaku khilaf menyelewengkan uang setoran nasabah yang berjumlah besar.
Diakuinya, uang tersebut dia gunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
"Kira-kira Rp.600 juta yang tidak saya setor. Uangnya saya pakai pribadi, sisanya saya beli tanah di Banyuasin," ucapnya.
Baca juga: Reza Artamevia Hindari Gula dan Rajin Jogging
Baca juga: Jalan Depan PLTU Nagan Raya Belum Juga Rampung, Anggota DPRA Minta BPJN Segera Selesaikan
Baca juga: Belum Sembuh Luka Operasi Leher dan Tulang Ekor, Lucinta Luna Kini Ingin Upgrade Rahim
TribunSumsel: Dua Oknum Agen BRILink Gelapkan Uang Nasabah Rp 2,6 Miliar, Begini Nasib Keduanya