Dua Agen BRILink di Banyuasin Ditangkap Polisi, Gelapkan Uang Nasabah Rp 2,6 Miliar, Habis Untuk Ini

Keduanya menjadi tersangka penggelapan uang setoran nasabah senilai Rp 2,6 miliar milik puluhan nasabah Bank BRI.

Editor: Faisal Zamzami
SRIPOKU.COM/OKI Pramadani
Dua orang Agen BRILink yakni, Marsidi dan Ruslan di wilayah Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menjadi tersangka penggelapan, tilap uang setoran senilai Rp 2,6 miliar milik puluhan nasabah Bank BRI, dan kini sudah diamankan di Mapolda Sumsel, Selasa (19/7/2022). 

SERAMBINEWS.COM - Dua orang Agen BRILink di wilayah Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) ditangkap polisi.

Keduanya menjadi tersangka penggelapan uang setoran nasabah senilai Rp 2,6 miliar milik puluhan nasabah Bank BRI.

Uang setoran kredit usaha pedesaan nasabah tidak disetorkan ke Bank BRI melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi hingga membeli tanah.

Akibat perbuatan kedua pelaku, Bank BRI mengalami kerugian sebesar Rp.2,6M dari rentang waktu 2020 hingga 2022.

Dua agen BRILink kini ditangkap anggota Subdit II Perbankan Ditreskrimsus Polda Sumsel.

 Kedua tersangka diduga menggelapkan setoran uang nasabah di Desa Mekar Sari, Kelurahan Mekar Sari, Kecamatan Karang Agung Ilir Kabupaten Banyuasin.

Kedua oknum agen BRILink yang telah ditahan polisi itu bernama Marsidi (41) dan Ruslan (43).

Tersangka telah menggelapkan uang nasabah tercatat masing-masing warga Desa Mekar Sari, Kelurahan Mekar Sari, Kecamatan Karang Agung Ilir Kabupaten Banyuasin.

Baca juga: Setelah Geledah Kantor, Kejari Bireuen Periksa Saksi Kasus Dugaan Penggelapan Dana PNPM Jeumpa

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumsel, Kombes Pol Barly Ramadhany mengatakan kronologi oknum agen BRILink gelapkan uang nasabah. Kedua tersangka bekerjasama dengan bank BRI lalu ditunjuk sebagai agen BRILink.

Penunjukkan itu juga dilengkapi dengan surat perjanjian kerjasama antara Bank BRI dengan kedua pelaku.

"Sebagai agen Brilink keduanya diperbolehkan menarik dan menghimpun dana setoran dari masyarakat untuk pembayaran fasilitas kredit usaha pedesaan yang sudah jatuh tempo melalui kedua pelaku yang merupakan agen Brilink," kata Barly Ramadhany saat menggelar press rilis tersangka dan barang bukti di Mapolda Sumsel, Selasa (19/7/2022).

Akan tetapi, oleh kedua tersangka, uang setoran kredit usaha pedesaan nasabah tidak disetorkan ke Bank BRI melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi.

Akibat perbuatan itu, Bank BRI mengalami kerugian sebesar Rp2,6M dari rentang waktu 2020 hingga 2022.

Baca juga: Jamal Mirdad Segera Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Kasus Penipuan dan Penggelapan Sertifikat Rumah

"Total itu dari 42 nasabah di Unit Polygon dan Unit Maskarebet," ujarnya.

Terungkapnya kasus ini bermula dari adanya laporan nasabah ke pihak Bank BRI terkait setorannya melalui agen Brilink yang diduga tidak disetorkan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved