Selebriti

Nikita Mirzani Terancam Penjara, Polda Banten Benarkan Ia Berstatus Tersangka atas Laporan Ini

Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Dito Mahendra oleh Polresta Serang Kota terkait dugaan kasus Undang-undang Informasi

Editor: Nur Nihayati
TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN
Nikita Mirzani memberikan keterangan kepada para awak media, mengenai agenda harian, usai membawakan acara di salah satu stasiun televisi swasta, di Jalan Kapt. Tendean, Jakarta Selatan, Senin (9/4/2018). 

Menurut Nikita, statusnya masih sebagai saksi atas perkara ini.

Diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polresta Serang.

Kabar ini diketahui dari surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang dikirim Polresta Serang Kota ke Kejaksaan Negeri Serang.

Baca juga: Alasan Dito Mahendra Polisikan Nikita Mirzani, Mediasi Gagal hingga Nyai Terancam Dipenjara

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyebut SPDP itu sudah masuk ke Kejari Serang pada 10 Juni lalu.

Dalam SPDP bernomor: A.3/80/VI/RES.2.5/2022/Reskrim tanggal 04 Juni 2022 itu, disebut NM atau Nikita Mirzani sebagai tersangka.

Sesuai dengan SPDP itu , Nikita Mirzani disebut melanggar Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2008 tentang ITE dan atau fitnah (penistaan) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polda Banten Benarkan Nikita Mirzani Berstatus Tersangka atas Laporan Dito Mahendra, 

Berita terkait lainnya

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved