Kupi Beungoh

Pentingnya Bayar Zakat Dalam Perspektif Kitab Kuning

Membayar zakat adalah salah satu  kewajiban yang Allah pundakkan atas orang Islam yang telah memenuhi syarat-syarat kewajibannnya.

Editor: Agus Ramadhan
FOR SERAMBINEWS.COM
Teungku Syarwan | Mahasantri Ma'had Aly Babussalam Al-Hanafiyyah Matangkuli Aceh Utara dan Penerima beasiswa Cendekia BAZNAS Republik Indonesia. 

Oleh : Teungku Syarwan
(Mahasantri Ma'had Aly Babussalam Al-Hanafiyyah Matangkuli Aceh Utara)

SERAMBINEWS.COM - Membayar zakat adalah salah satu  kewajiban yang Allah pundakkan atas orang Islam yang telah memenuhi syarat-syarat kewajibannnya, zakat diberikan kepada golongan tertentu dan jangka waktu tertentu.

Zakat juga termasuk salah satu dari  rukun Islam yang merupakan suatu ibadah yang mesti ditunaikan jika telah mencapai takaran dari harta tertentu.

Zakat ibadah yang zahir untuk mensejahterakan manusia dari kemiskinan dan menjadikan  kehidupan yang makmur dan teratur. 

Dalam Islam sesuatu kegiatan yang bisa mensejaterakan urusan ummat itu sangat di utamakan dari pada yang lain, salah satu faktor yang bisa meringankan beban ummat dari kemiskinan adalah zakat.

Zakat tidak  hanya sebagai amalan mensucikan  harta yang berbentuk landasan keimanan kepada Allah, akan tetapi sebagai sektor dalam peningkatan dibidang ekonomi, memberantas benih-benih kemiskinan dan menciptakan kemakmuran umat.

Zakat lahir sebagai sebuah ide cemerlang untuk menegakkan kapasitas ekonomi yang memada dan  mengandung akan kemasalahatan ummat.

Sebagai pola hidup sosial antar sesama, Allah memerintahkan orang-orang yang telah diberi kelebihan harta untuk berpatisipasi dan saling berbagi kepada saudaranya dengan cara mengeluarkan sebagian dari harta yang dimiliki kepada orang-orang yang membutuhkan karena didalam tumpukan harta kita terdapat juga harta orang fakir dan miskin.

Dengan membayar zakat, maka terjalinlah hubungan interaksi sosial antara orang miskin dan orang kaya.

Penyaluran zakat sangat berguna dalam menebarkan manfaat bagi orang yang membutuhkan agar terciptanya kerukunan bersama.

Adapun makna zakat dalam kitab Hasyiyah Bujairimi yang dikarang oleh Sulaiman bin Muhammad bin Umar al-Bujairimi, kata zakat secara lughat (etimology) mempunyai makna an-Nama’ yang artinya berkembang dan at-Tathrir yang memiliki artinya membersihkan seperti ungkapan yang disebutkan dalam al-Quran surat Asy-Syam ayat: 9

قَدْ اَفْلَحَ مَنْ زَكّٰىهَا

“Sungguh beruntunglah orang yang membersihkan jiwa itu”

Sedangkan makna zakat menurut istilah (terminology) zakat adalah nama yang dikeluarkan dari harta atau badan yang telah ditentukan secara terkhusus dalam syara’ yang wajib diberikan kepada golongan tertentu. 

Awal mula zakat diwajibkan pada tahun ke 2 Hijriyyah yaitu tahun setelah Nabi pindah dari Mekkah ke Madinah.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved