Kupi Beungoh

Pentingnya Bayar Zakat Dalam Perspektif Kitab Kuning

Membayar zakat adalah salah satu  kewajiban yang Allah pundakkan atas orang Islam yang telah memenuhi syarat-syarat kewajibannnya.

Editor: Agus Ramadhan
FOR SERAMBINEWS.COM
Teungku Syarwan | Mahasantri Ma'had Aly Babussalam Al-Hanafiyyah Matangkuli Aceh Utara dan Penerima beasiswa Cendekia BAZNAS Republik Indonesia. 

Adapun jenis harta yang wajib di zakati adalah sebagaimana menilik dalam kitab Fath al Mu’in juz 2, hal. 148. sebagai berikut: 

ووجبت في ثمانية أصناف من المال: النقدين والأنعام والقوت والتمر والعنب لثمانية أصناف من الناس.

Artinya:  “Dan wajib zakat pada delapan jenis harta yaitu: an-Naqdain (emas dan perak), binatang ternak, makanan pokok, kurma dan  anggur diberikan kepada delapan golongan manusia.”

Dari jenis harta ini, wajib dibayar ketika mencapai satu tahun, sebagaimana disebutkan dalam kitab al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh karya populernya Wahbah az-Zuhaily dibidang fiqh.

Kata beliau:  Niat zakat adalah wajib ketika membayar kepada orang miskin, karena zakat merupakan suatu ibadah yang kemiripan dengan shalat, tidak sah shalat jika dilakukan sebelum masuk waktu.

Maka zakat begitu juga, tidak boleh membayar zakat sebelum waktunya satu  tahun. 

Karena tahun merupakan salah satu dari syarat wajib zakat, maka tidak boleh mengeluarkan zakat, seperti nisabnya.

Golongan yang dimaksud dalam ibarat kitab diatas adalah sebagaimana yang termaktub dalam al-Quran yang mulia terdiri dari:

Fakir, miskin, amel zakat, muallaf, hamba sahaya, gharim, fisabilillah dan ibnu sabil.

Pentingnya bayar zakat karena meninjau kepada efek yang diterima kepada orang yang mengi’tikatkan dalam hatinya tidak wajib zakat maka orang tersebut akan di perangi dan dibunuh.

Kewajiban zakat bukan hanya kepada orang sudah tua dan dewasa yang sudah termasuk istilah baligh atau mukallaf akan tetapi anak kecil pun wajib dibayar zakat oleh orang tuanya seperti zakat fitrah menjelang Idul Fitri.

Dalam hal kewajiban, zakat sangat bertolak belakang dengan shalat walau dalam hal menunaikan keduanya ada kemiripannya seperti sampai haul pada zakat dan masuk waktu pada shalat.

Zakat diberikan komunitas tertentu berdasarkan ketentuan tertentu, seperti disebutkan dalam kitab al-Mahalli, Juz 2. hal 53.

فَصْلٌ:  تَجِبُ الزَّكَاةُ أَيْ أَدَاؤُهَا (عَلَى الْفَوْرِ إذَا تَمَكَّنَ وَذَلِكَ بِحُضُورِ الْمَالِ وَالْأَصْنَافِ) أَيْ الْمُسْتَحِقِّينَ لِأَنَّ حَاجَتَهُمْ إلَيْهَا نَاجِزَةٌ.

Fasal : wajib zakat artinya menunaikannya secara segera apabila memungkinkan dengan hadir harta dan senif (mustahiq zakat) karena hajat mereka itu tembus. 

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved