Kupi Beungoh
Pentingnya Bayar Zakat Dalam Perspektif Kitab Kuning
Membayar zakat adalah salah satu kewajiban yang Allah pundakkan atas orang Islam yang telah memenuhi syarat-syarat kewajibannnya.
Membayar zakat merupakan manfaat besar yang bisa dirasakan oleh orang yang rendah pendapatannya dalam hidup sehari hari dan dia di kategori sebagai orang miskin yang berhak menerima zakat.
Di sisi lain zakat adalah suatu kegiatan sosial yang sangat besar nilai positif nya dan bertabur hikmahnya.
Dalam literatur fiqh banyak sekali hikmah yang disebutkan dari membayar zakat, salah satunya adalah memakmurkan ekonomi orang fakir dan miskin sehingga dapat mencegah perbuatan keji yang berawal dari melaratnya kemiskinan.
Dalam kitab-kitab, khususnya kitab fiqh yang membahas tentang zakat sangat ditekan kepada orang yang sudah berstatus muzakki dan sudah mempunyai harta mencapai takaran wajib zakat maka wajib membayar kepada orang miskin.
Dalam kitab sudah disebutkan secara jelas tentang zakat, akan tetapi penerapan dalam hal pengelolaan zakat yang belum memadai secara utuh dan menyeluruh.
Padahal potensi zakat sekarang sangat lah banyak berbeda dengan zaman dahulu, zaman sekarang hampir semua hasil dari pekerjaan manusia sudah dikategori dalam wajib zakat diantaranya, pertanian, peternakan, perusahaan, pejabat negara, bisnismen, pegawai negeri dan lain lain.
Jika hal ini mampu dimaksimalkan dengan baik maka zakat akan menjadi sebuah wadah yang besar untuk memberdayakan hidup orang miskin dan menghapuskan sumber sember kemiskinan di seluruh lapisan masyarakat.
Undang-undang tentang zakat perlu diterapkan supaya orang-orang kaya yang mempunyai kelebihan harta terikat jiwa dengan undang-undang tersebut sebelum ia membayar zakat. Undang-undang itu kalau di Aceh dinamakan dengan qanun yang mengatur tentang zakat.
Aceh potensi zakat yang luar biasa, menurut laporan kepala Baitul Mal Aceh saat itu, Armiadi Musa mengatakan setiap tahun mencapai Rp. 1,4 triliun, tetapi potensi tersebut belum semua nya tersalurkan.
Kehadiran qanun zakat sangat memberi dampak positif dibidang zakat yang terealisasi secara baik.
Kabupaten Aceh Barat adalah sebagai contoh yang mampu menerapkan qanun tersebut sehingga potensi zakat pertahun diperoleh begitu melimpah.
Menurut laporan dari Irwadi, SE ketua badan amel zakat Meulaboh Aceh Barat mengatakan, zakat terkumpul satu tahun sejumlah Rp15 Miliar dari hasil keseluhuan dihitung.
Aceh Barat merupakan salah satu kebupaten yang mempu mengumpulkan penghasilan tertinggi dibidang zakat dibandingkan dengan kabupaten Siak yang hanya memperoleh 10 M pertahun.
Penulis sangat berharap tentang zakat mesti sejalan diberlakukan dengan yang tertulis di dalam kitab-kitab kuning dan dalam aturan perudang-undangan dibuat negara yang bekerja sama dengan Baznas dalam sistem pengelolaan zakat dan penyaluran kepada mustahiqnya.
Jika zakat mampu di optimalkan secara baik maka seluruh dimensi masyarakat mulai dari kabupaten, kota, sampai pelosok desa terpencil dapat merasakannya. (*)
PENULIS adalah Teungku Syarwan | Mahasantri Ma'had Aly Babussalam Al-Hanafiyyah Matangkuli Aceh Utara dan Penerima beasiswa Cendekia BAZNAS Republik Indonesia.
KUPI BEUNGOH adalah rubrik opini pembaca Serambinews.com. Setiap artikel menjadi tanggung jawab penulis.