Techno
Siap-siap Besok! WhatsApp, Instagram, Google dkk Terancam Diblokir Kominfo
Platform digital yang beroperasi di Indonesia seperti WhatsApp, Instagram, Google dkk terancam diblokir pemerintah bila tidak mendaftar PSE Kominfo
Penulis: Sara Masroni | Editor: Muhammad Hadi
Disebutkan pula bahwa seluruh platform elektronik diminta untuk mendaftarkan diri paling lambat enam bulan setelah OSS RBA beroperasi 21 Januari 2022.
Artinya, batas waktu yang diberikan Kominfo hingga 20 Juli 2022.
"Pendaftaran ini wajib dilakukan bagi PSE untuk menjaga iklim berinvestasi yang sehat, khususnya di sektor penyelenggaraan sistem elektronik," kata Menkominfo Johnny G Plate dalam keterangan persnya di Jakarta, Senin (27/6/2022) lalu.
Saat ini terdapat 66 PSE skala besar beroperasi di Indonesia termasuk platform seperti Google, Facebook, Twitter, Instagram, serta Whatsapp.
Menurutnya, tidak ada alasan bagi para PSE untuk lalai.
Karena jika itu terjadi, maka mereka akan menjadi perusahaan yang tidak terdaftar di Indonesia.
"Seluruh PSE agar berinisiatif mendaftar, apalagi sudah dipermudah melalui OSS yang telah tersedia," ujar Johnny.
Baca juga: Sedang Tren di Instagram, Apa Itu NGL Link? Berikut Cara Membuat NGL Link di IG Stories
Ancaman Blokir
Aturan ini berlaku bagi setiap PSE yang beroperasi, memberikan layanan, dan digunakan di Indonesia, kendati mereka didirikan atau berdomisili di luar negeri.
Sanksi administratifnya berupa pemblokiran atau pemutusan akses terhadap sistem elektronik (access blocking).
Ini akan diberlakukan bagi para pelanggar ketentuan pendaftaran setelah melampaui batas waktu tadi.
Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika) Kominfo mencatat bahwa sejak 2015 hingga Juni 2022 terdapat 4.634 PSE telah terdaftar di Kominfo.
Di antaranya terdapat 4.559 PSE domestik seperti Gojek, OVO, Traveloka, Bukalapak serta 75 PSE asing seperti Tiktok, Linktree, dan Spotify.
Direktur Jenderal Aptika, Semuel Abrijani Pangerapan menyatakan, ada sebanyak 2.569 PSE harus mendaftar ulang.
Lantaran pendaftaran mereka dilakukan sebelum diterbitkannya Permen Kominfo nomor 5 tahun 2020.
Baca juga: Viral Penumpang Pegang Paha Cewek Tertidur di KRL, Pelaku Ancam Gorok Leher Perekam
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Siap-siap-Besok-WhatsApp-Instagram-Google-dkk-Terancam-Diblokir-Kominfo.jpg)