Minggu, 3 Mei 2026

Techno

Siap-siap Besok! WhatsApp, Instagram, Google dkk Terancam Diblokir Kominfo

Platform digital yang beroperasi di Indonesia seperti WhatsApp, Instagram, Google dkk terancam diblokir pemerintah bila tidak mendaftar PSE Kominfo

Tayang:
Penulis: Sara Masroni | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM/SARA MASRONI
Ilustrasi - Sejumlah platform digital yang beroperasi di Indonesia seperti WhatsApp, Instagram, Google dkk terancam diblokir pemerintah bila tidak mendaftar di sistem PSE Kominfo sampai 20 Juli 2022 besok. 

6 Kategori PSE Wajib Daftar

Sementara itu, Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi menyebutkan, ada enam kategori PSE yang wajib mendaftar.

Mereka yaitu, pertama yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan penawaran dan/atau perdagangan barang dan/atau jasa.

Kedua, PSE yang menyediakan atau mengelola dan/atau mengoperasikan layanan transaksi keuangan.

Ketiga,  PSE yang melakukan pengiriman materi atau muatan digital berbayar melalui jaringan data, baik itu dengan cara unduh lewat portal atau situs pengiriman, surat elektronik, atau aplikasi.

Keempat adalah bagi PSE yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan komunikasi.

Namun tidak terbatas pada pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik, dan percakapan dalam jaringan.

Semua berbentuk platform digital layanan jejaring dan media sosial.

Baca juga: Penembakan Istri Anggota TNI di Depan Rumah, Ini Barang Bukti Ditemukan Polisi, Diduga Ini Motifnya

Kelima, PSE yang menyediakan layanan mesin pencari, penyediaan informasi elektronik berbentuk tulisan, gambar, suara, video, animasi, musik, film dan permainan, atau kombinasi dari sebagian dan/atau seluruhnya.

Keenam, PSE yang memproses data pribadi untuk kegiatan operasional, melayani masyarakat terkait dengan transaksi elektronik.

3 Manfaat Daftar PSE

Ada tiga manfaat dari kegiatan pendaftaran PSE.

Pertama, Kominfo punya sistem yang lebih sistematis dan terkoordinasi untuk seluruh PSE yang ada di Indonesia.

Keuntungannya, jika PSE yang sudah terdaftar tadi tersandung masalah hukum misalnya, maka pemerintah dapat berkoordinasi dengan platform digital tersebut.

Kedua, PSE dapat diajak bekerja sama untuk menjaga kesehatan ruang digital Indonesia.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved