Berita Bireuen
Kejari Bireuen Tahan Dua Tersangka Penggelapan Dana PNPM Jeumpa, Begini Peran Keduanya
Penahanan tersangka pria berinisial EHB dan perempuan SM, warga Jeumpa di Lapas Bireuen sejak Selasa (19/7/2022) selama 20 hari.
Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Mursal Ismail
Hasil penyidikan serta pemeriksaan dilakukan terhadap tersangka pada hari, penyidik berpendapat telah terpenuhi syarat-syarat penahanan.
Hal ini sebagaimana diatur dalam KUHAP, yaitu perbuatan para tersangka diancam dengan
pidana penjara 5 (lima) tahun, serta dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri.
Baca juga: Dugaan Korupsi PNPM Jeumpa Bireuen, Sebanyak 60 Orang Telah Diperiksa
Kemudian juga dikhawatirkan merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau
mengulangi tindak pidana.
Kajari menyampaikan, sebelumnya hingga kini, penyidik Kejari Bireuen telah berhasil menyelamatkan uang sebesar Rp 609.038.000.
Uang ini disita dari kelompok KSP yang macet.
Uangnya itu telah dititipkan ke rekening penampung RPL 089 PDT Kejaksaan Negeri Bireuen nantinya akan diperhitung sebagai uang pengganti dalam perkara ini.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, tim Pidsus Kejari Bireuen bersama Tim Intelijen, Rabu (29/6/2022) menggeledah Kantor pengelola PNPM.
Selain itu, juga salah satu ruangan di Kantor Camat Jeumpa yang terkait dengan
pengelolaan dana simpan pinjam tersebut.
Selain mencari dan mengamankan berbagai dokumen terkait dugaan tersebut, tim juga
menyita uang simpan pinjam program tersebut Rp 484 juta lebih. (*)