Berita Bireuen
Kejari Bireuen Tahan Dua Tersangka Penggelapan Dana PNPM Jeumpa, Begini Peran Keduanya
Penahanan tersangka pria berinisial EHB dan perempuan SM, warga Jeumpa di Lapas Bireuen sejak Selasa (19/7/2022) selama 20 hari.
Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Mursal Ismail
Penahanan tersangka pria berinisial EHB dan perempuan SM, warga Jeumpa di Lapas Bireuen sejak Selasa (19/7/2022) selama 20 hari.
Laporan Yusmandin Idris I Bireuen
SERAMBINEWS.COM, BIREUEN - Kejari Bireuen menahan dua tersangka penggelapan dana simpan pinjam Kelompok Perempuan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (SPP-PNPM) Kecamatan Jeumpa Bireuen.
Penahanan tersangka pria berinisial EHB dan perempuan SM, warga Jeumpa di Lapas Bireuen sejak Selasa (19/7/2022) selama 20 hari.
Penahanan itu menyusul penetapan keduanya sebagai tersangka perkara ini pada hari yang sama.
Penetapan tersangka dan penahanan keduanya sesuai hasil penyelidikan tim Penyidik Kejari Bireuen sejak awal April 2022.
Kajari Bireuen, Mohamad Farid Rumdana SH MH, menyampaikan hal ini dalam konferensi pers di Kantor Kejari Bireuen, Selasa (19/7/2022).
Baca juga: Setelah Geledah Kantor, Kejari Bireuen Periksa Saksi Kasus Dugaan Penggelapan Dana PNPM Jeumpa
Kajari Bireuen menyebutkan keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-809/L.1.21/Fd.1/07/2022 tanggal 19 Juli 2022.
"Tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti.
Dengan bukti itu membuat terang tindak pidana, sehingga berdasarkan bukti permulaan
yang cukup telah ditetapkan dua tersangka tersebut," kata Kajari Bireuen.
Didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Muhammad Rhazi SH MH dan Kasi Intelijen, Muliana SH, Kajari menjelaskan EHB meloloskan pinjaman setiap kelompok tidak memenuhi kriteria.
Akibatnya terjadi tunggakan hingga kini, salah satu KSP yang diloloskan dengan tunggakan paling besar kelompok- kelompok dikendalikan atau diketuai oleh saudari SM.
Baca juga: VIDEO - Tim Pidsus Kejari Geledah Kantor PNPM dan Camat Jeumpa Bireuen, Amankan Uang Rp 484 Juta
Tunggakan itu merupakan kerugian keuangan negara karena dana SPP itu merupakan uang yang bersumber dari APBN.
Kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), pasal 3 dan Pasal 9 UU RI No 31 Tahun 1999.