Opini
Memerdekakan Pendidik
Narasi memerdekakan peserta didik melalui Kurikulum Merdeka yang digaungkan pemerintah selama ini telah cukup masif berjalan

OLEH SYAMSUL BAHRI MA, Waka Humas MAN 2 Banda Aceh, Pengurus Pergunu Banda Aceh, dan Peneliti di LSAMA Aceh
KURIKULUM Merdeka sekarang telah digagas dan mulai diberlakukan pada Tahun Ajaran 2022/2023.
Narasi memerdekakan peserta didik melalui Kurikulum Merdeka yang digaungkan pemerintah selama ini telah cukup masif berjalan.
Setidaknya tampak dari berbagai program dan kegiatan yang dilaksanakan baik oleh pemerintah ataupun swasta, seperti pelatihan kurikulum prototipe, kurikulum merdeka, merekrut sekolah dan guru penggerak, dan lain sebagainya.
Namun narasi memerdekakan para guru, belum ada sinyal yang kuat.
Hingga kemudian muncul aturan dari pemerintah yang “menghapuskan” hari libur guru pasca ujian semester, barulah para guru merasa ada suatu keganjilan yang sedang terjadi; ada semacam ketidakadilan; pengkerdilan profesi; hingga perampasan hak libur guru pasca akhir tahun pelajaran.
Ragam petisi pun muncul seperti Petisi yang diinisiasi oleh change.
org berjudul “Kembalikan Hari Libur Semester Guru Madrasah.
” Ini terbaca dari berbagai komentar di media sosial, seperti facebook, instagram dan WhatsApp.
Libur bagi guru Di jajaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, beredar Surat Edaran tertanggal 27 Juni 2022, tentang Libur Akhir Semester pada Madrasah, yang mana surat tersebut juga mengacu pada Surat Dirjen Pendis tanggal 07 Juni 2022.
Dalam edaran 27 Juni 2022 tersebut, libur akhir semester Tahun Pelajaran 2021/2022 mulai tanggal 27 Juni 2022 sampai dengan 17 Juli 2022.
Baca juga: SMA Plus Al-Athiyah Latih Guru Terkait Kurikulum Merdeka Belajar
Baca juga: 34 GTK di SMPN 1 Meureudu Ikuti Pelatihan Kurikulum Merdeka, Begini Penuturan Kepsek
Selama libur semester, maka kegiatan pembelajaran di madrasah ditiadakan dan siswa diliburkan.
Adapun guru madrasah sebagai ASN selama libur semester tetap masuk kerja seperti biasa.
Guru berhak mendapat cuti tahunan, artinya jika guru mau libur, maka wajib mengajukan permohonan cuti tahunan kepada atasan.
Kita tegaskan lagi artinya, selama liburan semester ini, siswa diliburkan namun guru tidak diliburkan.
Berkaitan dengan libur dan cuti guru memang mengacu pada aturan PP Nomor 17 tahun 2020 ubahan dari PP Nomor 11 tahun 2017.
PP Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil berbunyi “PNS yang menduduki Jabatan guru pada sekolah dan Jabatan dosen pada perguruan tinggi yang mendapat liburan menurut peraturan perundang-undangan, disamakan dengan PNS yang telah menggunakan hak cuti tahunan”.
Adapun ketentuan ini diubah dalam PP Nomor 17 tahun 2020, yaitu “PNS yang menduduki jabatan guru pada sekolah dan jabatan dosen pada perguruan tinggi yang mendapat liburan menurut perundang- undangan, berhak mendapat cuti tahunan”.
Sepengetahuan penulis juga keluar Surat Edaran dari Kementerian Agama Provinsi Aceh.
Dalam redaksinya, provinsi Aceh tetap berpedoman kepada Keputusan Bersama Kepala Dinas Pendidikan Aceh dan Kepala Kantor Kementerian Agama Provinsi Aceh tanggal 17 Mei 2022.
Artinya tidak berpedoman pada Surat Direktut Jenderal Pendidikan Islam tanggal 7 Juni 2022 terkait Perubahan Kalender Pendidikan TP 2021/ 2022, sehingga akhir TP 2021/2022 dan awal TP 2022/2023 berbeda.
Masih ada aturanaturan lain yang tidak perlu kita sebutkan di sini.
Aturan-aturan tersebut secara umum menjadi telah menjadi perbincangan.
Pada kalangan atas, pengambil kebijakan, barangkali tidak menjadi permasalahan.
Namun ketika satu kebijakan diedarkan kepada publik, guru, maka muncul tanda tanya, mengapa guru tidak lagi libur pasca akhir tahun pelajaran? Dari persoalan ini muncul pula kesimpangsiuran informasi bagi kalangan guru, karena ada sekolah (madrasah) yang sudah libur setelah pengambilan rapor tanggal 18 Juni, ada sekolah yang libur pada tanggal 25 Juni, dan ada sekolah yang belum libur sama sekali.
Antar suatu daerah berbeda menerapkan libur guru, dan antar dinas pendidikan dan kementerian Agama juga berbeda.
Inilah maksud saya kesimpangsiuran informasi.
Namun tetap saja kita tidak mengetahui dari mana pangkal persoalan, meskipun muaranya mengerucut dan bertumpuk di pundak para guru.
Ketika pemerintah sedang menggiatkan implementasi Kurikulum Merdeka, maka perlu dimerdekakan terlebih dahulu para pendidiknya.
Karena kemerdekaan belajar peserta didik adalah aksi para guru di lapangan/ kelas.
Jika guru belum merdeka, jangan harap peserta didik akan ikut merdeka.
Dalam bahasan ini, salah satu merdeka itu adalah hak libur pasca semester atau tahun ajaran baru.
Merdeka guru Merdeka guru yang dimaksudkan di sini bukanlah aspek diri guru dengan aktivitas pembelajarannya di kelas, melainkan merdeka yang berasal dari kebijakan pemerintah, khususnya menyangkut dengan hak libur.
Libur pasca tahun ajaran adalah dambaan para guru sekolah sejak zaman dahulu kala.
Saya sebut sejak dahulu kala, karena bukan hanya dambaan guru sekarang ini.
Pra kemerdekaan Republik ini, sang guru memanfaatkan liburan siswanya dengan memfokuskan bertani ataupun berladang.
Sebagian guru menyusun strategi melawan penjajahan, sebagian mereka ada yang pulang kampung, mengunjungi sanak famili, merencanakan kehidupannya, dan juga bertamasya untuk merehatkan pikiran, baik untuk diri maupun keluarganya.
Hal ini tidak dapat dilakukan dengan cuti, misalnya cuti guru tidak membuat anak-anaknya yang sedang belajar di sekolah ikut cuti, sehingga ia tidak dapat memanfaatkan cuti dengan maksimal.
Pun demikian cuti sifatnya kepentingan yang tidak diduga-duga.
Selama satu semester ataupun satu tahun ajaran guru telah bergelut dengan satu pertanyaan besar, bagaimana saya bisa menyukseskan para murid saya? Karena itu guru membuat perencanaan, melaksanakan proses pembelajaran, hingga evaluasi.
Dalam proses pelaksanaan pembelajaran juga kita dapati berbagai tantangan; misalnya ada muridnya yang tidak rajin sekolah, sebagian murid bermasalah moral, bermasalah dengan orang tua, bermasalah dengan nilai- nilai harian, tidak tuntas pelajaran, dan lain sebagainya.
Pada tahapan ini aspek kognisi dan afeksi guru dipertaruhkan, hingga mereka mengerahkan segenap kemampuan yang dimilikinya untuk menyelesaikan persoalan, mulai dari membuat kegiatan remedial, pendampingan individual, komunikasi dengan wali, dan lain sebagainya.
Ketika ada murid yang tidak tuntas nilai setelah ujian akhir, ataupun rendah nilai, guru mendapat teguran dari atasan, jika mutu sekolah rendah, kepala sekolah ditegur oleh atasannya juga, hingga terus- terus-dan terus sampai ke bupati/wali kota, gubernur, menteri, dan presiden.
Pertanyaan yang sama dari Presiden muncul, bagaimana saya bisa meningkatkan mutu pendidikan tanah air? Pelaku pengambil kebijakan pendidikan tanah air ini wajib memperhatikan aspek kemerdekaan libur semesteran para guru.
Karena para gurulah aktor di kelas.
Ketika pemerintah tidak lagi meliburkan guru ketika siswanya libur pada pergantian tahun ajaran, seyogianya harus didahului oleh kajian yang mendalam.
Misalnya, atas landasan apa tidak diliburkan.
Jika diinginkan guru menyusun program persiapan pembelajaran untuk tahun ajaran selanjutnya, guru bisa menyelesaikannya dalam satu atau tiga hari.
Dan bisa juga diselesaikan di rumah dengan tenggat waktu yang ditentukan.
Poin yang perlu diperhatikan adalah perlunya keseragaman libur pada setiap sekolah, khususnya sekolah negeri.
Baca juga: Sambut Kurikulum Merdeka di Bidang Vokasi, SMKN 2 Banda Aceh Teken MoU dengan 40 IDUKA
Baca juga: Mengkritisi Kurikulum Merdeka