Opini
Menelisik Fenomena Gang Rape
AKSI gang rape atau pemerkosaan kelompok semakin marak terjadi di Indonesia. Komnas Perlindungan Anak menyebutkan bila kasus gang rape semakin banyak
Apabila salah seorang anggota kelompok mundur dari rencana kelompok yang telah disepakati, maka konsekuensinya ia akan dianggap sebagai seorang 'pengecut'.
Adanya label ‘pengecut’ yang akan disematkan pada diri pelaku sangat ditakuti, karena itu akan meruntuhkan dignitas dan harga dirinya.
Karena dalam masyarakat dimana ia tumbuh dan dibesarkan, laki-laki dikonstruksikan secara sosial untuk selalu menjadi ‘pemenang’ dalam semua hal, sehingga perannya harus dominan dan sentral.
Jati diri sebagai ‘pemenang’ dan ‘bersikap harus dominan’ yang tumbuh di masing-masing diri anggota kelompok ini bersatu menjadi harga diri kelompok yang tinggi.
Tingginya harga diri kelompok terindikasi pada fakta yang menunjukkan bila pelaku yang terlibat dalam pemerkosaan berkelompok akan lebih mengkhawatirkan reputasi mereka satu sama lain (sebagai laki-laki dominan) akan jatuh, daripada hak hidup korban yang mereka serang.
Pandangan ini diperkuat oleh sosiolog Beth Quinn dari University Colorado yang berpendapat bahwa gang rape merupakan bentuk nyata dari maskulinitas hegemonik untuk mengontrol atau mendominasi korban.
Hal ini didorong oleh adanya nilai-nilai yang berkembang di dalam sebuah masyarakat yang memandang perempuan dan anak perempuan sebagai warga masyarakat kelas dua, yang secara sosial politik tidak memiliki kontrol kuasa.
Sehingga pelaku, dengan privilese yang mereka miliki sebagai warga masyarakat kelas pertama, berhak untuk mengontrol atau mendominasi korban, melalui tindak pemerkosaan yang mereka lakukan.
Ciri khas lain dari tindakan kekerasan ini adalah para pelaku pada umumnya melakukan kejahatan seksual secara bergilir dan mengamati pelaku lain yang sedang melakukan aksinya tanpa ada rasa bersalah.
Perilaku ini dikenal dengan “bystander effect” atau adanya sikap apatis akut dari pelaku yang tidak berperikemanusiaan.
Hal ini disebabkan oleh, pertama, kurangnya rasa empati dalam suatu masyarakat terhadap tindak perkosaan yang terjadi.
Ini merupakan bentuk pembiaran terhadap perilaku negatif yang dilakukan.
Pembiaran ini merupakan budaya permisif yang terbangun dalam masyarakat yang mengarah pada pelangggengan terhadap kekerasan.
Kedua, dalam masyarakat, terdapat praktek “blaming the victim”, dimana Korban justru sering disalahkan atas kasus pemerkosaan yang dialaminya.
Jika pemerkosaan terjadi, pihak korban disalahkan karena cara berpakaiannya atau karena perilakunya yang dianggap menggoda dan memancing pelaku untuk berbuat kejahatan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/nur-aisyah-penggiat-di-cahaya-setara-indonesia-csi-dan-pemerhati-masalah-sosial.jpg)