Selebriti
Nikita Mirzani Ditangkap Polisi, Putranya Sempat Menangis, Dibawa ke Polres Serang Kota
Teman dekat Nikita Mirzani, Fitri Salhuteru, menyebut rekannya itu dibawa ke Polres Serang Kota, Banten.
SERAMBINEWS.COM - Nikita Mirzani ditangkap polisi di sebuah pusat perbelanjaan atas laporan kasus Dito Mahendra.
Artis Nikita Mirzani ditangkap oleh penyidik dari Polres Serang Kota di salah satu mal di Jakarta, Kamis (21/7/2022).
Teman dekat Nikita Mirzani, Fitri Salhuteru, menyebut rekannya itu dibawa ke Polres Serang Kota, Banten.
Kabar penangkapan Nikita Mirzani awalnya terungkap lewat sebuah video yang diunggah pengacara Ramdan Alamsyah di akun Instagram.
Saat dikonfirmasi, Ramdan mengaku tak tahu menahu soal kasus yang menimpa Nikita Mirzani sehingga dia diamankan polisi.
"Enggak tahu kalau kasusnya, saya kebetulan ada di lokasi aja," kata Ramdan saat dihubungi Kompas.com, Kamis.
Terlihat dalam video, Nikita Mirzani diamankan di sebuah mal di kawasan Jakarta Selatan.
Nikita Mirzani bersama beberapa orang asistennya lalu menaiki mobil, yang diduga mobil polisi.
Sedangkan putra bungsu Nikita Mirzani yang baru berusia tiga tahun terlihat menangis ketika Nikita Mirzani hendak menaiki mobil.
Sempat terjadi obrolan antara Nikita Mirzani dan polisi.
Hingga akhirnya ibu tiga anak itu mengikuti instruksi dan masuk ke dalam mobil.
Video itu dibagikan oleh akun Instagram @ramdanalamsyah.id.
"Hasbunallah wa Ni’mal Wakil Ni’mal Maula Wani’mannasir.”
"Semoga Cepet beres urusannya ya…," demikian tulis pemilik akun tersebut sebagai keterangan.
Fitri Salhuteru, selaku sahabat Nikita Mirzani, membenarkan bahwa adanya penjemputan paksa terhadap sang artis.
"Benar (jemput paksa)," kata Fitri Salhuteru saat dihubungi awak media, Kamia (21/7/2022).
Baca juga: Nikita Mirzani Terancam Penjara, Polda Banten Benarkan Ia Berstatus Tersangka atas Laporan Ini
Polisi membenarkan Nikita Mirzani ditangkap
Kabar penangkapan Nikita Mirzani dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga.
Sementara Kabid Humas Polda Banten Shinto Silitonga mengatakan, pihak Polresta Serang Kota bakal memberi penjelasan soal penangkapan Nikita Mirzani.
"Terkait NM, kita akan gelar konferensi pers di Polresta Serang Kota pasca NM tiba di Polres ya, teman-teman," kata Shinto kepada awak media, Kamis.
Sebelumnya, tim penyidik Polresta Serang Kota menetapkan Nikita Mirzani sebagai tersangka pada 13 Juni 2022.
Ia ditetapkan tersangka kasus pencemaran nama baik melalui media sosial karena laporan Dito Mahendra.
Penetapan tersangka itu merujuk pada beberapa poin, di antaranya Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/80/VI/RES.2.5/2022/Reskrim tanggal 4 Juni 2022.
Selain itu, juga Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor : A.3/80/VI/RES.2.5/2022/Reskrim tanggal 4 Juni 2022.
Juga berdasarkan hasil gelar perkara di Ruang Satreskrim Polresta Serang Kota pada Senin (13/6/2022).
Nikita Mirzani dijeratPasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE atau Penistaan dengan tulisan sebagai dimaksud pasal 311 KUHPidana.
Nikita Mirzani dilaporkan Dito Mahendra pada 16 Mei 2022.
Laporan itu telah teregistrasi dengan nomor LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTAKOTA/POLDA BANTEN.
Baca juga: Turki Mengaku Sedih Mendengar Jatuhnya Korban Dalam Serangan di Wilayah Kurdistan
Baca juga: Pemerintah Irak Marah, Pasukan Turki Bantai Sembilan Warga Sipil dan Turis di Wilayah Kurdistan
Baca juga: Inilah Otak Pembantaian Warga Sipil di Nduga, Ternyata Pecatan TNI yang Membelot ke KKB
Tribunnews.com: Anaknya Pegang Tangan Nikita Mirzani Saat Ditangkap Polisi di Pusat Belanja, Tangisnya Pecah
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Nikita-Mirzani-mendatangi-Polresta-Serang-Kota.jpg)