Berita Aceh Besar
Polisi Rekonstruksi Kasus Penembakan Dua Warga Indrapuri
Polisi melakukan rekonstruksi (reka ulang) kasus penembakan terhadap dua warga Desa Aneuk Glee, Kecamatan Indrapuri, Aceh Besar
BANDA ACEH - Polisi melakukan rekonstruksi (reka ulang) kasus penembakan terhadap dua warga Desa Aneuk Glee, Kecamatan Indrapuri, Aceh Besar, di Halaman Kantor Subdit 3 Ditreskrimum Polda Aceh, Rabu (20/7/2022).
Seperti diketahui, penembakan yang mengakibatkan Maimun dan Ridwan meninggal dunia itu terjadi pada 12 Mei 2022 lalu.
Reka ulang itu ikut disaksikan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, penyidik, dan kuasa hukum tersangka.
"Hari ini (kemarin-red) kita sudah melakukan rekonstruksi kasus penembakan terhadap dua warga Indrapuri.
Kuasa hukum tersangka juga ikut menyaksikan rekonstruksi ini," jelas Direskrimum Polda Aceh, Kombes Pol Ade Harianto, dalam keterangannya seusai memimpin reka ulang tersebut.
Menurutnya, rekonstruksi itu diadakan untuk memberi gambaran tentang peristiwa penembakan tersebut karena tersangka memperagakan adegan-adegan tindak pidana yang ia lakukan.
Dari rekonstruksi itu juga, penyidik dapat mengambil kesimpulan dengan mencocokkan keterangan yang sudah diperoleh dalam pemeriksaan.
Baca juga: Kuasa Hukum: Eksekutor Dua Warga Indrapuri Bukan Karyawan Toke AW
Baca juga: M16 Dipakai Eksekutor Belum Ditemukan Untuk Habisi Dua Warga Kasus Penembakan Indrapuri
Dalam rekonstruksi itu, ada 30 adegan yang diperagakan oleh tujuh tersangka yang dihadirkan.
"Alhamdulillah, rekonstruksi sudah kita lakukan.
Ada 30 adegan semuanya dan ketujuh tersangka juga kita hadirkan," pungkas Ade Harianto.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy, menjawab Serambi, kemarin, menjelaskan, tak ada fakta baru dalam rekonstruksi tersebut.
Untuk proses hukum terhadap tersangka, Winardy mengatakan, sejauh ini masih dilakukan penyidikan dan melengkapi berkas untuk dilimpahkan ke jaksa.
“Para tersangkan akan dijerat dengan Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 jo Pasal 56 KUHP dan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951,” kata Winardy. (i)
Baca juga: Polda Tangkap Eksekutor Dua Warga Indrapuri, Tembak Korban dengan M16
Baca juga: Polda Bekuk Penembak Dua Warga Indrapuri
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/rekonstruksi-kasus-penembakan-warga-indrapuri-aceh-besar.jpg)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/pelaku-penembakan-warga-indrapuri-2022.jpg)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/f20220606sb2.jpg)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/aktor-utama-penembakan-dua-warga-indrapuri-aceh-besar.jpg)