Berita Aceh Besar

Polisi Rekonstruksi Kasus Penembakan Dua Warga Indrapuri

Polisi melakukan rekonstruksi (reka ulang) kasus penembakan terhadap dua warga Desa Aneuk Glee, Kecamatan Indrapuri, Aceh Besar

Editor: bakri
Polisi Rekonstruksi Kasus Penembakan Dua Warga Indrapuri - rekonstruksi-kasus-penembakan-warga-indrapuri-aceh-besar.jpg
Foto DOK POLDA ACEH
Pelaku penembakan dua warga Indrapuri pada 12 Mei lalu menjalani rekonstruksi penembakan di Halaman Subdit 3 Ditreskrimum Polda Aceh, Banda Aceh, Rabu (20/7/2022).
Polisi Rekonstruksi Kasus Penembakan Dua Warga Indrapuri - pelaku-penembakan-warga-indrapuri-2022.jpg
SERAMBINEWS.COM/SUBUR DANI
Pelaku penembakan dua warga Indrapuri, Aceh Besar saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Aceh, Senin (20/6/2022)
Polisi Rekonstruksi Kasus Penembakan Dua Warga Indrapuri - f20220606sb2.jpg
For Serambinews.com
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol. Winardy, S.H., S.I.K., M.Si, menyampaikan keterangan terkait kasus penembakan dua warga Indrapuri dalam konferensi pers di Polda Aceh, Senin (6/6/2022)
Polisi Rekonstruksi Kasus Penembakan Dua Warga Indrapuri - aktor-utama-penembakan-dua-warga-indrapuri-aceh-besar.jpg
FOR SERAMBINEWS.COM
Kasus penembakan yang mengakibatkan dua warga Desa Aneuk Glee, Kecamatan Indrapuri meninggal dunia pada 12 Mei lalu semakin mengerucut setelah pihak Kepolisian Daerah (Polda) Aceh menahan aktor intelektual berinisial AW alias Toke AW, Jumat (3/6/2022)

BANDA ACEH - Polisi melakukan rekonstruksi (reka ulang) kasus penembakan terhadap dua warga Desa Aneuk Glee, Kecamatan Indrapuri, Aceh Besar, di Halaman Kantor Subdit 3 Ditreskrimum Polda Aceh, Rabu (20/7/2022).

Seperti diketahui, penembakan yang mengakibatkan Maimun dan Ridwan meninggal dunia itu terjadi pada 12 Mei 2022 lalu.

Reka ulang itu ikut disaksikan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, penyidik, dan kuasa hukum tersangka.

"Hari ini (kemarin-red) kita sudah melakukan rekonstruksi kasus penembakan terhadap dua warga Indrapuri.

Kuasa hukum tersangka juga ikut menyaksikan rekonstruksi ini," jelas Direskrimum Polda Aceh, Kombes Pol Ade Harianto, dalam keterangannya seusai memimpin reka ulang tersebut.

Menurutnya, rekonstruksi itu diadakan untuk memberi gambaran tentang peristiwa penembakan tersebut karena tersangka memperagakan adegan-adegan tindak pidana yang ia lakukan.

Dari rekonstruksi itu juga, penyidik dapat mengambil kesimpulan dengan mencocokkan keterangan yang sudah diperoleh dalam pemeriksaan.

Baca juga: Kuasa Hukum: Eksekutor Dua Warga Indrapuri Bukan Karyawan Toke AW

Baca juga: M16 Dipakai Eksekutor Belum Ditemukan Untuk Habisi Dua Warga Kasus Penembakan Indrapuri

Dalam rekonstruksi itu, ada 30 adegan yang diperagakan oleh tujuh tersangka yang dihadirkan.

"Alhamdulillah, rekonstruksi sudah kita lakukan.

Ada 30 adegan semuanya dan ketujuh tersangka juga kita hadirkan," pungkas Ade Harianto.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy, menjawab Serambi, kemarin, menjelaskan, tak ada fakta baru dalam rekonstruksi tersebut.

Untuk proses hukum terhadap tersangka, Winardy mengatakan, sejauh ini masih dilakukan penyidikan dan melengkapi berkas untuk dilimpahkan ke jaksa.

“Para tersangkan akan dijerat dengan Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 jo Pasal 56 KUHP dan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951,” kata Winardy. (i)

Baca juga: Polda Tangkap Eksekutor Dua Warga Indrapuri, Tembak Korban dengan M16

Baca juga: Polda Bekuk Penembak Dua Warga Indrapuri

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved