Berita Lhokseumawe
Polres Lhokseumawe Tangkap 16 Pelaku Kriminal
Sebanyak 16 pelaku tindak kriminal di Kota Lhokseumawe berhasil diamankan
Sementara para penadah yakni MJ (27), AMR (41), A (36), R (19), MI (24) dan N (19).
12 Tahun Penjara
Sementara Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto SIK mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan serta tidak menggunakan perhiasan yang mencolok yang dapat menjadi perhatian para pelaku kriminal.
“Terus meningkatkan kewaspadaan serta tidak menggunakan barang berharga yang terlalu berlebihan.
Agar tidak menjadi perhatian para pelaku kejahatan.
Ini yang harus selaku diingat oleh masyarakat,” terang AKBP Henki Ismanto.
AKBP Henki menyebutkan, kini semua pelaku yang ditangkap sudah ditahan di Mapolres Lhokseumawe.
Mereka semua sedang menjalani penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan undang-undang tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksiamal dua belas tahun penjara,” tutupnya. (zak)
Baca juga: Operasi Patuh Seulawah 2022, Satlantas Polres Lhokseumawe Tindak Pelanggar dengan Sistem Hunting
Baca juga: HUT Bhayangkara, Polres Lhokseumawe Gelar Kontes Vespa
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/henki-ismanto-sik-didampingi-kasat-reskrim-akp-zes.jpg)