CATAT Inilah Kriteria PNS yang Dapat Gaji Tambahan dari Jokowi pada Agustus 2022, Kamu Termasuk?
Kabarnya, tambahan gaji tersebut akan direalisasikan pada bulan Agustus 2022. Setidaknya ada tiga golongan PNS yang menerima Tunjangan.
Penulis: Rizky Zulham
SERAMBINEWS.COM - Catat baik-baik, inilah kriteria Pegawai Negeri Sipil atau PNS yang mendapat tambahan Gaji berupa Tunjangan dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Kabarnya, tambahan gaji tersebut akan direalisasikan pada bulan Agustus 2022.
Setidaknya ada tiga golongan PNS yang menerima Tunjangan.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 97 tahun 2022 berisi tentang Besaran Tunjangan Jabatan Fungsional Perencana berlaku sejak Minggu 17 Juni 2022.
Adapun tiga tersebut di antaranya: Jabatan Fungsional Perencana Ahli, Penata Kelola Pemilihan Umum Ahli dan Pemeriksa Ahli.
Ketiga golongan jabatan baru PNS ini disebut akan mendapat tunjangan setiap bulan, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Baca juga: KABAR BAIK, PNS Kini Tak Perlu Lagi Bawa Uang Tunai, Cukup Pakai Kartu Khusus Ini Semua Beres
Adapun rincian besaran tunjangan yang akan diberikan kepada tiga golongan PNS jabatan baru tersebut di antaranya:
1. Perencana Ahli
- Perencana Ahli Utama Rp 2.025.000
- Perencana Ahli Madya Rp 1.380.000
- Perencana Ahli Muda Rp 1.100.000
- Perencana Ahli Pertama Rp 540.000
2. Penata Kelola Pemilihan Umum Ahli
- Penata Kelola Pemilihan Umum Ahli Utama Rp 1.894.000