CATAT Inilah Kriteria PNS yang Dapat Gaji Tambahan dari Jokowi pada Agustus 2022, Kamu Termasuk?
Kabarnya, tambahan gaji tersebut akan direalisasikan pada bulan Agustus 2022. Setidaknya ada tiga golongan PNS yang menerima Tunjangan.
- Pejabat negara
- Pensiunan
- Penerima pensiun
- Penerima tunjangan
Komponen Gaji ke-13 Tahun 2022
Untuk PNS, besaran pencairan Gaji ke-13 terdiri dari 1 kali gaji pokok plus tunjangan kinerja 50 persen dan beberapa tunjangan melekat.
Bagi pegawai yang masih berstatus CPNS akan menerima Gaji ke-13 sebesar 80 persen dari gaji pokok PNS, plus tunjangan kinerja atau tukin sebesar 50 persen.
Berikut rinciannya:
1. Gaji ke-13 dari APBN untuk PNS, PPPK, TNI, Polri, Pejabat Negara, dan non-pegawai ASN yang bertugas pada lembaga penyiaran
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Dan 50 persen tunjangan kinerja sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
2. Gaji ke-13 yang bersumber dari APBD bagi PNS dan PPPK
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Dan tambahan penghasilan paling banyak 50 persen bagi instansi pemerintah daerah.
3. Gaji ke-13 untuk pegawai yang masih berstatus CPNS
- 80 persen dari gaji pokok PNS
- Tunjangan kinerja yang dijanjikan Presiden Joko Widodo sebesar 50 persen pun CPNS tetap kebagian jatah.
4. Gaji ke-13 untuk wakil menteri paling banyak menerima 85 persen.
Anggaran Gaji Ke-13
Kementerian Keuangan telah menyiapkan Rp 34,3 triliun untuk pembayaran Gaji ke-13 pada bulan Juli 2022.
Anggaran Gaji ke-13 sudah tersedia di tiga pos berbeda dan pencairannya dijadwalkan pada bulan Juli 2022.
Rincian anggaran Gaji ke-13 tahun 2022 terdiri dari:
- Anggaran gaji ke-13 yang ada di kementerian/lembaga mencapai Rp 10,3 triliun untuk ASN pusat, TNI/Polri
- Dana DAU sekitar Rp 15 triliun untuk ASN daerah baik PNS dan PPPK. DAU dapat ditambah dari APBN TA 2022 sesuai kemampuan fiskal masing-masing daerah
- Anggaran juga disediakan dalam BUN senilai Rp 9 triliun untuk para pensiunan.
(TribunPontianak.co.id/Rizky Zulham)
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Kriteria PNS yang Dapat Gaji Tambahan dari Presiden Jokowi Mulai Agustus 2022
dan di TribunNewsmaker.com dengan judul 3 Kriteria PNS Ini yang Bisa Dapatkan Gaji Tambahan dari Presiden Jokowi Pada Agustus 2022
Baca juga: KABAR BAIK, PNS Kini Tak Perlu Lagi Bawa Uang Tunai, Cukup Pakai Kartu Khusus Ini Semua Beres
Baca juga: Kabar Gembira, Gaji Pokok PNS Bakal Naik Tahun 2023, Ini Kata Sri Mulyani