CATAT Inilah Kriteria PNS yang Dapat Gaji Tambahan dari Jokowi pada Agustus 2022, Kamu Termasuk?
Kabarnya, tambahan gaji tersebut akan direalisasikan pada bulan Agustus 2022. Setidaknya ada tiga golongan PNS yang menerima Tunjangan.
- Penata Kelola Pemilihan Umum Ahli Madya Rp 1.291.000
- Penata Kelola Pemilihan Umum Ahli Muda Rp 1.029.000
- Penata Kelola Pemilihan Umum Ahli Pertama Rp 540.000
3. Pemeriksa Ahli
- Pemeriksa Ahli Utama Rp 2.190.000
- Pemeriksa Ahli Madya Rp 1.493.000
- Pemeriksa Ahli Muda Rp 1.190.000
- Pemeriksa Ahli Pertama Rp 540.000
Baca juga: Tergiur Bunga Tinggi Koperasi, Para PNS Ini Nekat Sekolahkan SK Pensiun,Diharap Untung Malah Buntung
Dasar Hukum
Mengutip laman bpk.go.id, aturan ini dibuat untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Perencana.
Sehingga perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Perencana yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 5 Tahun 2014; PP Nomor 7 Tahun 1977; PP Nomor 11 Tahun 2017; dan Keppres Nomor 87 Tahun 1999.
Perpres ini mengatur mengenai pemberian tunjangan jabatan yang diberikan setiap bulannya kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Perencana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemberian Tunjangan Perencana bagi PNS yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari APBN, dan bagi PNS yang bekerja pada instansi daerah bersumber dari APBD.
Baca juga: Kabar Gembira, Gaji Pokok PNS Bakal Naik Tahun 2023, Ini Kata Sri Mulyani
Gaji Pokok PNS Terbaru