CATAT Inilah Kriteria PNS yang Dapat Gaji Tambahan dari Jokowi pada Agustus 2022, Kamu Termasuk?

Kabarnya, tambahan gaji tersebut akan direalisasikan pada bulan Agustus 2022. Setidaknya ada tiga golongan PNS yang menerima Tunjangan.

Editor: Amirullah
ist
gaji - Kriteria PNS yang Dapat Gaji Tambahan dari Presiden Jokowi Mulai Agustus 2022 

Penulis: Rizky Zulham

SERAMBINEWS.COM - Catat baik-baik, inilah kriteria Pegawai Negeri Sipil atau PNS yang mendapat tambahan Gaji berupa Tunjangan dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Kabarnya, tambahan gaji tersebut akan direalisasikan pada bulan Agustus 2022.

Setidaknya ada tiga golongan PNS yang menerima Tunjangan.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 97 tahun 2022 berisi tentang Besaran Tunjangan Jabatan Fungsional Perencana berlaku sejak Minggu 17 Juni 2022.

Adapun tiga tersebut di antaranya: Jabatan Fungsional Perencana Ahli, Penata Kelola Pemilihan Umum Ahli dan Pemeriksa Ahli.

Ketiga golongan jabatan baru PNS ini disebut akan mendapat tunjangan setiap bulan, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Baca juga: KABAR BAIK, PNS Kini Tak Perlu Lagi Bawa Uang Tunai, Cukup Pakai Kartu Khusus Ini Semua Beres

Adapun rincian besaran tunjangan yang akan diberikan kepada tiga golongan PNS jabatan baru tersebut di antaranya:

1. Perencana Ahli

- Perencana Ahli Utama Rp 2.025.000

- Perencana Ahli Madya Rp 1.380.000

- Perencana Ahli Muda Rp 1.100.000

- Perencana Ahli Pertama Rp 540.000

2. Penata Kelola Pemilihan Umum Ahli

- Penata Kelola Pemilihan Umum Ahli Utama Rp 1.894.000

- Penata Kelola Pemilihan Umum Ahli Madya Rp 1.291.000

- Penata Kelola Pemilihan Umum Ahli Muda Rp 1.029.000

- Penata Kelola Pemilihan Umum Ahli Pertama Rp 540.000

3. Pemeriksa Ahli

- Pemeriksa Ahli Utama Rp 2.190.000

- Pemeriksa Ahli Madya Rp 1.493.000

- Pemeriksa Ahli Muda Rp 1.190.000

- Pemeriksa Ahli Pertama Rp 540.000

Baca juga: Tergiur Bunga Tinggi Koperasi, Para PNS Ini Nekat Sekolahkan SK Pensiun,Diharap Untung Malah Buntung

Dasar Hukum

Mengutip laman bpk.go.id, aturan ini dibuat untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Perencana.

Sehingga perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Perencana yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan.

Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 5 Tahun 2014; PP Nomor 7 Tahun 1977; PP Nomor 11 Tahun 2017; dan Keppres Nomor 87 Tahun 1999.

Perpres ini mengatur mengenai pemberian tunjangan jabatan yang diberikan setiap bulannya kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Perencana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemberian Tunjangan Perencana bagi PNS yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari APBN, dan bagi PNS yang bekerja pada instansi daerah bersumber dari APBD.

Baca juga: Kabar Gembira, Gaji Pokok PNS Bakal Naik Tahun 2023, Ini Kata Sri Mulyani

Gaji Pokok PNS Terbaru

Sebagai gambaran, berikut adalah besaran gaji pokok ASN yang mengacu PP Nomor 15 Tahun 2019:

Golongan I

- Ia: Rp 1.560.800-Rp 2.335.800
- Ib: Rp 1.704.500-Rp 2.472.900
- Ic: Rp 1.776.600-Rp 2.577.500
- Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II

- IIa: Rp 2.022.200-Rp 3.373.600
- IIb: Rp 2.208.400-Rp 3.516.30
- IIc: Rp 2.301.800-Rp 3.665.000
- IId: Rp 2.399.200-Rp 3.820.000

Golongan III

- IIIa: Rp 2.579.400-Rp 4.236.400
- IIIb: Rp 2.688.500-Rp 4.415.600
- IIIc: Rp 2.802.300-Rp 4.602.400
- IIId: Rp 2.920.800-Rp 4.797.000

Golongan IV

- IVa: Rp 3.044.300-Rp 5.000.000
- IVb: Rp 3.173.100-Rp 5.211.500
- IVc: Rp 3.307.300-Rp 5.431.900
- IVd: Rp 3.447.200-Rp 5.661.700
- IVe: Rp 3.593.100-Rp 5.901.200

Daftar penerima Gaji ke-13 PNS 2022

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2022, daftar penerima Gaji ke-13 adalah sebagai berikut:

- Pegawai Negeri Sipil (PNS)

- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

- Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)

- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)

- Pejabat negara

- Pensiunan

- Penerima pensiun

- Penerima tunjangan

Komponen Gaji ke-13 Tahun 2022

Untuk PNS, besaran pencairan Gaji ke-13 terdiri dari 1 kali gaji pokok plus tunjangan kinerja 50 persen dan beberapa tunjangan melekat.

Bagi pegawai yang masih berstatus CPNS akan menerima Gaji ke-13 sebesar 80 persen dari gaji pokok PNS, plus tunjangan kinerja atau tukin sebesar 50 persen.

Berikut rinciannya:

1. Gaji ke-13 dari APBN untuk PNS, PPPK, TNI, Polri, Pejabat Negara, dan non-pegawai ASN yang bertugas pada lembaga penyiaran

- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Dan 50 persen tunjangan kinerja sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

2. Gaji ke-13 yang bersumber dari APBD bagi PNS dan PPPK

- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Dan tambahan penghasilan paling banyak 50 persen bagi instansi pemerintah daerah.

3. Gaji ke-13 untuk pegawai yang masih berstatus CPNS

- 80 persen dari gaji pokok PNS

- Tunjangan kinerja yang dijanjikan Presiden Joko Widodo sebesar 50 persen pun CPNS tetap kebagian jatah.

4. Gaji ke-13 untuk wakil menteri paling banyak menerima 85 persen.

Anggaran Gaji Ke-13

Kementerian Keuangan telah menyiapkan Rp 34,3 triliun untuk pembayaran Gaji ke-13 pada bulan Juli 2022.

Anggaran Gaji ke-13 sudah tersedia di tiga pos berbeda dan pencairannya dijadwalkan pada bulan Juli 2022.

Rincian anggaran Gaji ke-13 tahun 2022 terdiri dari:

- Anggaran gaji ke-13 yang ada di kementerian/lembaga mencapai Rp 10,3 triliun untuk ASN pusat, TNI/Polri

- Dana DAU sekitar Rp 15 triliun untuk ASN daerah baik PNS dan PPPK. DAU dapat ditambah dari APBN TA 2022 sesuai kemampuan fiskal masing-masing daerah

- Anggaran juga disediakan dalam BUN senilai Rp 9 triliun untuk para pensiunan.

(TribunPontianak.co.id/Rizky Zulham)

 

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Kriteria PNS yang Dapat Gaji Tambahan dari Presiden Jokowi Mulai Agustus 2022

dan di TribunNewsmaker.com dengan judul 3 Kriteria PNS Ini yang Bisa Dapatkan Gaji Tambahan dari Presiden Jokowi Pada Agustus 2022

Baca juga: KABAR BAIK, PNS Kini Tak Perlu Lagi Bawa Uang Tunai, Cukup Pakai Kartu Khusus Ini Semua Beres

Baca juga: Kabar Gembira, Gaji Pokok PNS Bakal Naik Tahun 2023, Ini Kata Sri Mulyani

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved