Berita Bireuen
Kutablang Larang Berburu Burung di Rawa Paya Nie
Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Kutablang, Bireuen melarang warga untuk berburu burung dan menggunakan alat tangkap ikan
“Kami sangat berharap dukungan Pemkab Bireuen untuk menguatkan status aturan adat yang sudah ada.
Bupati harus menerbitkan peraturan khusus untuk perlindungan, dan pengelolaan kawasan Paya Nie,” kata Said Fakhrurazi.
Imum Mukim Teungku Chik Umar, Tgk Ibrahim Idrus mengatakan, pihaknya akan terus mengawal pelaksanaan aturan adat ini.
Sehingga pelaksanaannya bisa berjalan di lapangan.
“Kami akan terus mensosialisasikan ke masyarakat atas aturan yang sudah kita sepakati bersama ini,” kata Mukim Ibrahim.
Harus Didukung
Direktur Aceh Wetland Foundation, Yusmadi Yusuf kepada Serambi, Rabu (20/7/2022), mengatakan, mereka sangat mengapresiasi upaya Pemerintah Mukim Teungku Chik Dimanyang dan Mukim Teungku Chik Umar atas upaya yang dilakukan dalam melindungi habitat lahan basah.
Dikatakan, aturan adat adalah sebuah instrumen hukum yang sudah mendapat pengakuan dari negara.
Karena itu, keberadaan masyarakat hukum adat dan hak-haknya atas wilayah adat serta sumber daya hutan perlu perlindungan negara.
Informasi diperoleh, Paya Nie merupakan waduk alami atau rawa dengan cadangan air yang melimpah.
Saat pengukuran yang dilakukan pada tahun 90-an, hamparan lahan Paya Nie mencapai luas 500 hektare lebih.
Namun, sekarang luasannya sudah menciut dan hanya tersisa sekitar 250 hektare lebih.
Kawasan rawa kini dangkal dan berubah menjadi areal sawah.
Muspika bersama berbagai pihak akan terus menjaga kawasan tersebut agar tetap alami, dan menjadi salah satu kawasan bernilai sejarah.
”Larangan yang dikeluarkan Muspika suatu hal yang perlu didukung sehingga kelestarian tetap terjaga,” ujarnya. (yus)
Baca juga: Bangunan Sarang Burung Walet di Jeunieb Bireuen Terbakar Saat Dini Hari, Sumber Api belum Diketahui
Baca juga: Atraksi Burung Parleng di Pulau Mangkir Kecil, Daya Tarik Tersendiri di Pulau Sengketa Aceh - Sumut