Berita Banda Aceh
Pemerintah Bolehkan Tambang Rakyat, Akan Dilegalkan Melalui Qanun
Pemerintah Aceh bersama DPRA dan BPMA, akan melegalkan tambang minyak ilegal yang banyak beroperasi
BANDA ACEH - Pemerintah Aceh bersama DPRA dan BPMA, akan melegalkan tambang minyak ilegal yang banyak beroperasi.
Pelegalan itu akan dilakukan melalui qanun tambang minyak bumi yang kini rancangannya sedang dibahas DPRA.
“Tahapan pembahasan rancangan qanunnya saat ini sudah mencapai 90 persen.
Menunggu rancangan qanunnya disahkan, kami terus membuat persiapan pelaksanaan tahapan melegalkan pertambangan rakyat itu,” kata Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh, Mahdinur, Kamis (21/7/2022).
Dikatakan, persoalan itu dibahas dalam rapat yang dihadiri Ketua Komisi III DPRA Khairil Syahrial, Kepala BPMA Teuku Muhammad Faisal, Asisten III Setdakab Aceh Timur Darmawan, Kepala Biro Ekonomi Setda Aceh Timur Khairun Hafis dan Asisten I Setdakab Aceh Tamiang Syahri.
Selain itu, hadir juga pihak PT PGE, Pertamina, serta lembaga teknis lainnya.
Mahdinur mengungkapkan, di Aceh ada 288 lokasi tambang minyak ilegal yang tersebar di tiga kabupaten.
Di Kabupaten Bireuen ada 160 lokasi, yang tersebar di Kecamatan Peusangan, Gampong Alue Punoe Dusun Alue Seuke dan Dusun Boe Minyak, ada 120 titik.
Selanjutnya di Kecamtan Jeumpa, Gampong Blang Seupung, Cot Mugoe, Mon Mane Gampong Abue Usong ada 35 titik, Kecamatan Peudada, Gampong Blang Pati, Buket raya ada 2 titik dan Kecamatan Juli, Gampong Kreung Simpo Km 17, ada 3 titik lokasi.
Kabupaten Aceh Timur ada 121 titik lokasi, tersebar di dua kecamtan yaitu Kecamatan Rantau Peureulak, Gampong Pasir Putih, Bhom Lama, Buket Pala, Alue Udep, Mata Ie, Seunebok Dalam, Pulo Blang, Seuneubok Muda, Beurandang, Blang Barom ada 120 titik dan Kecamtan Peureulak Timur, Gampong Seuneubok Lapang, ada 1 titik.
Baca juga: Komisi II DPRA Berkunjung ke Aceh Selatan, Terkait Persoalan Tambang Rakyat
Baca juga: Kakanwil DJP Apresiasi Langkah Polda Aceh Dorong Pemda Wadahi Tambang Rakyat untuk Tingkatkan PAD
Aceh Tamiang, ada tujuh titik, di Kecamatan Tamiang Hulu, Gampong Bandar Khalifah, Harum Sari, Wono Sari, Alur Tani II.
Mahdinur mengungkapkan, ada beberapa regulasi yang terkait pengelolaan sumur minyak rakyat tersebut.
Untuk sumur tua ada aturan Permen ESDM Nomor 1 tahun 2008 menyebutkan, sumur-sumur minyak yang dibor sebelum tahun 1970-an dan pernah diproduksi serta terletak pada lapangan yang tidak diusahakan pada suatu wilayah kerja yang terkait kontrak kerja sama dan tidak diusahakan lagi oleh kontraktor.
Sumur ilegal tidak sama dengan sumur tua.
Selanjutnya sumur minyak yang berada di wilayah kerja, ada regulasi Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2003 menyebutkan, pemilik wilayah kerja bertanggungjawab terhadap eksploitasi dan eksplorasi yang dilakukan oleh masyarakat dalam wilayah kerjanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/tambankemas.jpg)