Senin, 27 April 2026

Berita Banda Aceh

Pemerintah Bolehkan Tambang Rakyat, Akan Dilegalkan Melalui Qanun

Pemerintah Aceh bersama DPRA dan BPMA, akan melegalkan tambang minyak ilegal yang banyak beroperasi

Editor: bakri
Dok Humas
Terkait dihentikan sementara pengoperasian tambah emas rakyat yang tersebar di beberapa titik dalam Kabupaten Aceh Selatan, Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar kunjungan dan membahas tentang regulasi tambang rakyat dengan DPRK Aceh Selatan, Jumat (18/03/2022) 

Kemudian, Peraturan Pemerintah Nomor 3 tahun 2003, dalam pasal 2 nya menyebutkan, dalam hal kontraktor tidak mengembangkan penemuan lapangan struktur yang pernah diproduksi.

Sedangkan untuk Nonwilayah kerja, ungkap Mahdinur, ada Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2004 dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 40 tahun 2006 tentang Tata Cara Penetapan dan Penawaran Kerja dan Gas Bumi.

Rancangan Qanun Tambang Minyak Bumi yang sedang dibahas Komisi III DPRA untuk melegalkan tambang minyak rakyat di Aceh itu, isinya diselaraskan dengan berbagai regulasi tambang minyak bumi rakyat yang diatur oleh pusat, sehingga pada saat rancangan qanun itu nanti disahkan oleh DPRA tidak bertetangan lagi dengan aturan ditingkat pusat dan ketikja diusulkan ke pusat untuk klarifikasi ke Mendagri dan Menteri ESDM lembga terkait lainnya di pusat, tidak bermasalah lagi, sehingga qanun itu bisa secepatnya di masukkan ke dalam lembaran daerah untuk dilaksanakan.

Menyikapi Arahan Presiden

Kepala Dinas ESDM Aceh, Mahdinur mengatakan, rapat yang mereka gelar itu disamping untuk menyikapi arahan Presiden Joko Widodo terkait penanganan tambang rakyat, juga menyahuti saran sejumlah anggota DPRA yang disampaikan dalam Sidang Paripurna kepada Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki, minggu lalu.

Sementara Ketua Komisi III DPRA, Khairil Syahrial, mengatakan, tahapan pembahasan rancangan qanun tambang rakyat antara legislatif dan eksekutif sudah selesai 90 persen.

“Kini tinggal penetapan jadwal Rencana Dengar Pendapat Umum (RDPU) di dua daerah yaitu di Aceh Timur dan Bireuen,” terangnya. (her)

Baca juga: Polda Aceh Atasi Permasalahan Tambang Rakyat, Bahas Penyelesaian Secara komprehensif

Baca juga: Dilema Tambang Rakyat Geumpang, Mampu Beli Mobil dan Bangun Rumah

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved