Total 13 Terduga Teroris Ditangkap Densus 88 di Aceh, Terkait Kelompok JI dan JAD
Tim Densus 88 Antiteror Polri meringkus total 13 tersangka yang diduga terkait dengan tindak pidana terorisme di wilayah Aceh, Jumat (22/7/2022).
SERAMBINEWS.COM - Tim Densus 88 Antiteror Polri meringkus total 13 tersangka yang diduga terkait dengan tindak pidana terorisme di wilayah Provinsi Aceh, Jumat (22/7/2022).
Diduga mereka terkait jaringan teroris Jamaah Islamiyah (JI) dan Jamaah Anshorut Daulah (JAD).
"Densus 88 AT Polri melakukan penegakan hukum sebagai upaya pencegahan tindak pidana terorisme terhadap 13 tersangka," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Jumat (22/7/2022).
Ramadhan mengatakan penangkapan dilakukan pada hari ini, Jumat (22/7).
Dia tak membeberkan penangkapan dilakukan di mana saja.
"(Penangkapan) pada tanggal 22 Juli 2022 di Provinsi Aceh," kata Ramadhan.
Dijelaskan Ramadhan, dari 13 yag ditangkap, 11 di antaranya tergabung dalam kelompok JI.
Rinciannya, ES, RU, DN, JU, SY, MF, RS, FE, SU, AKH, dan MH.
Mereka pun memiliki peran yang berbeda di kelompoknya.
Sementara itu, kelompok JAD yang diamankan ada dua orang.
Keduanya berinisial RI dan MA.
"Terhadap 2 kelompok terorisme, JI 11 orang dan JAD 2 orang," katanya.
Baca juga: BREAKING NEWS: Densus 88 Tangkap 8 Terduga Teroris di Aceh Tamiang
Diberitakan sebelumnya, Densus 88 Antiteror Polri mengungkapkan pihaknya telah menangkap sedikitnya 8 terduga teroris di wilayah Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh, Jumat (22/7/2022).
Demikian disampaikan Kabag Banops Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar.