Berita Aceh Besar
53.300 Batang Ganja Siap Panen Dimusnahkan
Tanaman ganja siap panen seluas 5,3 hektare di kawasan pegunungan Lamteuba, Aceh Besar, dimusnahkan, Kamis (21/7/2022)
JANTHO - Tanaman ganja siap panen seluas 5,3 hektare di kawasan pegunungan Lamteuba, Aceh Besar, dimusnahkan, Kamis (21/7/2022).
Tanaman haram itu ditemukan di dua titik di kawasan tersebut.
Pemusnahan tersebut dilakukan oleh Ditresnarkoba Polda Aceh yang dibantu personel gabungan Polda Aceh, Bea Cukai, BNNP, Kodim 0101/BS, Kompi B Yon 117.
Dirresnarkoba Polda Aceh, Kombes Ruddi Setiawan menyebutkan, pengungkapan dan pemusnahan ladang ganja sangat menantang, di mana harus berjalan kaki selama tiga jam.
Baca juga: Satresnarkoba Polres Aceh Selatan Berhasil Amankan Pemilik Ladang Ganja di Batu Itam Tapaktuan
Baca juga: Banda Aceh Target Bandar Narkoba, 74 Tersangka Diamankan, 145 Gram Sabu & 15 Ribu Gram Ganja Disita
Ladang ganja usia siap panen tersebut ditemukan dengan ketinggian batang mendapat 2,5 meter dengan usia empat bulan.
"Saat tiba di lokasi, tim gabungan menemukan ladang ganja di 2 titik seluas 5,3 hektar dengan tinggi batang ganja mencapai 2,5 meter dengan usia empat bulan atau sudah siap panen," kata Ruddi, Jumat (22/7/2022).
Jumlah ganja yang dimusnahkan lebih kurang 53.300 batang dengan estimasi berat batang ganja keseluruhan mencapai 13 ton lebih.
"Pemusnahan batang ganja itu dilakukan dengan cara mencabut dan dibakar sampai habis di TKP dengan menggunakan bahan bakar solar dan ban sepeda motor bekas," pungkasnya.(i)
Baca juga: Ganja Medis Belum Boleh
Baca juga: MK Tolak Legalisasi Ganja Medis, Sarankan Pemerintah-DPR Revisi UU Narkotika
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/melakukan-pemusnahan-batang-ganja.jpg)