Breaking News

Berita Banda Aceh

Kasus Korupsi Beasiswa Belum Bisa ke Pengadilan, Jaksa Minta Penyidik Polda Lengkapi Berkas

Kasus dugaan korupsi beasiswa tahun 2017 pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh masuk prapenuntutan

Editor: bakri
SERAMBINEWS.COM/MASRIZAL 
Kajati Aceh, Bambang Bachtiar, didampingi Aspidsus dan Asintel memberi keterangan pers di Kantor Kejati Aceh, Banda Aceh, Jumat (22/7/2022) 

Ketujuh orang tersangka itu adalah SYR selaku PA (Pengguna Anggaran), FZ dan RSL selaku KPA (Kuasa Pengguna Anggaran), FY sebagai PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan-red), serta SM, RDJ dan RK masing-masing sebagai Koordinator Lapangan. (mas)

Baca juga: Kasus Korupsi Beasiswa, Tercatat 35 Mahasiswa Sudah Kembalikan Kerugian Negara

Baca juga: Pejabat Jadi Tersangka, Anggota DPRA Masih Saksi Kasus Korupsi Beasiswa

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved